Sembunyikan Sabu dalam Bungkusan Wafer, Pemuda Serang Digelandang Polisi

Sabtu, 02 Juli 2022 - 09:07 WIB
loading...
Sembunyikan Sabu dalam Bungkusan Wafer, Pemuda Serang Digelandang Polisi
Satnarkoba Polresta Serang Kota berhasil menangkap MR (37), pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Untuk memuluskan aksinya, pelaku memasukkan sabu dalam kemasan wafer. Foto SINDOnews
A A A
SERANG - Satnarkoba Polresta Serang Kota berhasil menangkap MR (37), pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Untuk memuluskan aksinya, pelaku memasukkan sabu dalam kemasan wafer.



Kasat Narkoba Polresta Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia menuturkan, pihaknya menangkap pelaku setelah menerima laporan dari laporan masyarakat pada Selasa (28/6/2022) pukul 21.30 WIB di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menyembunyikan narkoba di luar kontrakannya. Lalu pelaku membawa polisi ke lokasi penyimpanan."Pelaku mengaku masih menyimpan beberapa plastik yang diduga narkoba jenis sabu yang diletakkan di luar kontrakannya,” tutur Agus.

Tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti yakni enam plastik klip kecil yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 101,1 gram dan 4,08 gram, satu unit HP, timbangan digital, sedotan, plastik bening serta lakban di dalam kontrakan tersangka.

Tersangka MR dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9180 seconds (0.1#10.140)