KDRT Berujung Fatal, Ibu Muda di Sumenep Tewas setelah Dianiaya Suami
Senin, 07 Oktober 2024 - 13:48 WIB
loading...
A
A
A
Saat itu, pelapor melihat kondisi korban lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher serta mengalami mual-mual dikarenakan kondisi korban tidak kunjung membaik akhirnya pelapor membawa korban ke RSUD Dr H Moh Anwar.
"Setelah sembuh pada hari tanggal lupa bulan September 2024, korban kembali ke rumah suaminya dikarenakan situasi dalam rumah tangganya sudah mulai membaik," paparnya.
Kemudian pada Jumat 4 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB, korban dengan suaminya kembali cek-cok mulut dan menyebabkan suami korban marah sehingga melakukan penganiayaan kembali. Korban lalu dipukul di bagian wajah menggunakan tangan kanan dan menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.
Baca juga: Pangdam Hasanuddin yang Tembus Bintang 4, Nomor 2 Jadi Panglima TNI setelah 14 Tahun Lepas Baju Militer
Keesokan harinya, pada Sabtu 5 Oktober 2024 pukul 16.30 WIB, korban meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (3), (2), (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Setelah sembuh pada hari tanggal lupa bulan September 2024, korban kembali ke rumah suaminya dikarenakan situasi dalam rumah tangganya sudah mulai membaik," paparnya.
Kemudian pada Jumat 4 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB, korban dengan suaminya kembali cek-cok mulut dan menyebabkan suami korban marah sehingga melakukan penganiayaan kembali. Korban lalu dipukul di bagian wajah menggunakan tangan kanan dan menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.
Baca juga: Pangdam Hasanuddin yang Tembus Bintang 4, Nomor 2 Jadi Panglima TNI setelah 14 Tahun Lepas Baju Militer
Keesokan harinya, pada Sabtu 5 Oktober 2024 pukul 16.30 WIB, korban meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (3), (2), (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(kri)
Lihat Juga :