Ikut Pesta Miras, 2 Gadis Belia Jadi 'Piala Bergilir' 3 Pemuda
loading...
A
A
A
SUBANG - Dua gadis belia menjadi korban perkosaan tiga pemuda di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Sebelum menjadi 'piala bergilir', korban yang masih berusia 15 dan 16 tahun itu dicekoki minuman keras atau miras.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Subang. Hingga akhirnya polisi berhasil menangkap ketiga pelaku yang masing-masing berinisial RG (19) MA (19), dan DH (19), warga Kecamatan Ciater, Subang.
"Pencabulan ini terjadi di sebuah rumah di Kampung/Desa Nagrak, Kecamatan Ciater, Subang. Korban dicabuli saat mabuk miras," kata Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani melalui Kasatreskrim Polres Subang, AKP Wafdan Muttaqin, Kamis (27/8/2020).
Dari pengakuan ketiga tersangka, sebelumnya tersangka RG (19) menghubungi korban RD (15) dan DE (16) untuk mengajak bertemu. Korban menemui RG di sebuah rumah milik VK yang ada di Desa Nagrak. Di rumah tersebut sudah ada dua pemuda lain, berinisal MA dan DH.
"Saat mereka sudah berkumpul, lalu DH membeli menuman keras. Hingga akhirnya pelaku dan korban meminum miras bersama," ujar Kasat Reskrim.
Saat kedua korban sudah mabuk, salah seorang tersangka membawa RD masuk ke kamar dan menyetubuhinya. Setelah selesai, pelaku membawa korban ke kamar mandi.
Mengetahui kamar sudah kosong, tersangka lain membawa korban lainnya DE ke dalam kamar dan melakukan perbuatan serupa. "Ketiga tersangka mengakui perbuatanya, melakukan pencabulan terhadap kedua gadis belia itu," tambah Kasat Reskrim. (Baca: Enam Tenaga Kesehatan di Bandung Barat Positif COVID-19).
Ketiga tersangka dijerat pasal 81 Jo 76D dan atau pasal 82 Jo 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Subang. Hingga akhirnya polisi berhasil menangkap ketiga pelaku yang masing-masing berinisial RG (19) MA (19), dan DH (19), warga Kecamatan Ciater, Subang.
"Pencabulan ini terjadi di sebuah rumah di Kampung/Desa Nagrak, Kecamatan Ciater, Subang. Korban dicabuli saat mabuk miras," kata Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani melalui Kasatreskrim Polres Subang, AKP Wafdan Muttaqin, Kamis (27/8/2020).
Dari pengakuan ketiga tersangka, sebelumnya tersangka RG (19) menghubungi korban RD (15) dan DE (16) untuk mengajak bertemu. Korban menemui RG di sebuah rumah milik VK yang ada di Desa Nagrak. Di rumah tersebut sudah ada dua pemuda lain, berinisal MA dan DH.
"Saat mereka sudah berkumpul, lalu DH membeli menuman keras. Hingga akhirnya pelaku dan korban meminum miras bersama," ujar Kasat Reskrim.
Saat kedua korban sudah mabuk, salah seorang tersangka membawa RD masuk ke kamar dan menyetubuhinya. Setelah selesai, pelaku membawa korban ke kamar mandi.
Mengetahui kamar sudah kosong, tersangka lain membawa korban lainnya DE ke dalam kamar dan melakukan perbuatan serupa. "Ketiga tersangka mengakui perbuatanya, melakukan pencabulan terhadap kedua gadis belia itu," tambah Kasat Reskrim. (Baca: Enam Tenaga Kesehatan di Bandung Barat Positif COVID-19).
Ketiga tersangka dijerat pasal 81 Jo 76D dan atau pasal 82 Jo 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
(nag)