Kasus Sabu, Pemain Sinetron Kembali Dicokok Polisi
Jum'at, 28 Agustus 2020 - 12:00 WIB
loading...
A
A
A
"Jamal ini sudah pernah ditangkap dalam kasus sama (mengonsumsi sabu) pada Juli 2019 silam. Dia baru selesai menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido Bogor pada Maret 2020 lalu," ujar Kombes Pol Ulung. (BACA JUGA: Selama Pandemi COVID-19, Peredaran Gelap Narkoba Meningkat 2 Kali Lipat )
Sementara itu, Kasatres Narkoba AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka AA mendapatkan sabu dengan membeli dari pengedar DD. Saat ini DD masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
"Rencananya, sabu tersebut akan digunakan sendiri oleh AA. Namun AA juga mengaku telah menjual sabu ke seorang seniman berinisial Z alias Jamal pada Senin 23 Agustus 2020 seharga Rp500.00," kata AKBP Irfan.
Atas pengakuan AA tersebut, ujar Kasatres Narkoba, anggota menangkap Z alias Jamal di tempat kos, Jalan Cisaranten, Kota Bandung. Di tempat kos Jamal ini, petugas menemukan alat isap sabu atau bong. Sedangkan sabu telah habis digunakan.
"Ketika dilakukan test urin, hasilnya Jamal positif Methamphetamine atau sabu. Kedua tersangka, AA dan Z alias Jamal disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) danl atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," ujar Kasatres Narkoba.
Sementara itu, Kasatres Narkoba AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka AA mendapatkan sabu dengan membeli dari pengedar DD. Saat ini DD masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
"Rencananya, sabu tersebut akan digunakan sendiri oleh AA. Namun AA juga mengaku telah menjual sabu ke seorang seniman berinisial Z alias Jamal pada Senin 23 Agustus 2020 seharga Rp500.00," kata AKBP Irfan.
Atas pengakuan AA tersebut, ujar Kasatres Narkoba, anggota menangkap Z alias Jamal di tempat kos, Jalan Cisaranten, Kota Bandung. Di tempat kos Jamal ini, petugas menemukan alat isap sabu atau bong. Sedangkan sabu telah habis digunakan.
"Ketika dilakukan test urin, hasilnya Jamal positif Methamphetamine atau sabu. Kedua tersangka, AA dan Z alias Jamal disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) danl atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," ujar Kasatres Narkoba.
(awd)
Lihat Juga :