Kasus Sabu, Pemain Sinetron Kembali Dicokok Polisi

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 12:00 WIB
loading...
Kasus Sabu, Pemain Sinetron...
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menunjukkan barang bukti sabu dan kedua tersangka AA serta Z alias Jamal. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Z alias Jamal (39), seorang pemain sinetron kembali ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, lantaran diduga membeli dan mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Selain Jamal, polisi juga menangkap AA (27) yang merupakan kurir sabu. AA ditangkap saat mengambil barang haram tersebut di satu tempat di Perumahan Mitra Arcamanik, Jalan Arcamanik, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat pada Kamis (27/8/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, setelah menangkap tersangka AA di Arcamanik dengan barang bukti 0,38 gram, petugas lalu melakukan interogasi. AA mengaku pernah menjual sabu-sabu ke pecandu narkoba, salah satunya Z alias Jamal. (BACA JUGA: 37 Bandar Narkoba Napi Lapas Banceuy Dipindahkan ke Nusakambangan )

Petugas lantas mengamankan Jamal di tempat kosnya, Jalan Cisaranten, Kota Bandung. "Petugas lantas bergerak menuju tempat kos Jamal. Dia (Jamal) ditangkap tanpa perlawanan," kata Kapolrestabes didampingi Kasatres Narkoba AKBP Irfan Nurmansyah dan Kasubbag Humas AKP Rahayu Mustikaningsih di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (28/8/2020).

Dari tangan Jamal, ujar Kombes Pol Ulung, petugas mengamankan barang bukti bong atau alat isap sabu dan telepon seluler (ponsel). Selain itu, petugas juga melakukan tes urin terhadap Jamal. Hasilnya, urin Jamal positif mengandung zat Methamphetamine atau sabu.

"Jamal ini sudah pernah ditangkap dalam kasus sama (mengonsumsi sabu) pada Juli 2019 silam. Dia baru selesai menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido Bogor pada Maret 2020 lalu," ujar Kombes Pol Ulung. (BACA JUGA: Selama Pandemi COVID-19, Peredaran Gelap Narkoba Meningkat 2 Kali Lipat )

Sementara itu, Kasatres Narkoba AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka AA mendapatkan sabu dengan membeli dari pengedar DD. Saat ini DD masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

"Rencananya, sabu tersebut akan digunakan sendiri oleh AA. Namun AA juga mengaku telah menjual sabu ke seorang seniman berinisial Z alias Jamal pada Senin 23 Agustus 2020 seharga Rp500.00," kata AKBP Irfan.

Atas pengakuan AA tersebut, ujar Kasatres Narkoba, anggota menangkap Z alias Jamal di tempat kos, Jalan Cisaranten, Kota Bandung. Di tempat kos Jamal ini, petugas menemukan alat isap sabu atau bong. Sedangkan sabu telah habis digunakan.

"Ketika dilakukan test urin, hasilnya Jamal positif Methamphetamine atau sabu. Kedua tersangka, AA dan Z alias Jamal disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) danl atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," ujar Kasatres Narkoba.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
SPMB Kota Bandung 2026...
SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 1 Dibuka, Simak Kuota, Syarat, dan Jadwal
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
BNN Bongkar 715 Kasus...
BNN Bongkar 715 Kasus Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar
Rekomendasi
Daftar SD dan SMP Swasta...
Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di SPMB Kota Semarang 2026, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
Grillz Mawar Biru Jennie...
Grillz Mawar Biru Jennie BLACKPINK Jadi Perbincangan, Ada yang Menyebut Mirip Gigi Berlubang
10 Pesepak Bola Terkaya...
10 Pesepak Bola Terkaya di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved