17 Anggota Polda Sumbar Disidang terkait Pengamanan Tawuran Berujung Tewasnya Afif Maulana
Kamis, 03 Oktober 2024 - 18:59 WIB
loading...
A
A
A
Dalam upaya untuk membuktikan transparansi ini, Polda Sumbar mengundang institusi eksternal untuk menyaksikan jalannya sidang kode etik. "Alhamdulillah undangan kami diterima, kemudian pada saat sidang kode etik kemarin dari undangan kami itu mereka hadir semua," kata Dwi.
Sidang tersebut disaksikan oleh perwakilan dari Kompolnas, KPAI, LPSK, Komnas HAM, dan LBH, termasuk Ketua Harian Kompolnas yang hadir secara langsung.
Selain itu, tercatat 18 saksi yang awalnya diamankan di Polsek Kuranji, namun dalam sidang tersebut hanya 7 saksi yang bisa hadir.
"Satu tidak bisa hadir karena sudah di dalam sel satu lagi sudah pindah ke Lampung, yang bisa hadir hanya 7 orang, 2 orang tanpa pendampingan LBH, kemudian yang 5 dengan pendampingan LBH," ungkap Dwi.
Dengan keterangan dari saksi yang telah dihadirkan, proses sidang kode etik Polda Sumbar berjalan dengan keterbukaan. "Dari keterangan saksinya sudah jelas, sudah lengkap kemudian kita juga hanya bisa menghadirkan terduga pelanggar satu orang nanti kita selesaikan dulu satu orang itu sampai dengan putusan, baru kita lanjut ke terduga pelanggar lainnya," jelasnya.
Baca juga: Linda Tombeng, Ibunda Mees Hilgers Ternyata Donatur Tetap Panti Sosial Disabilitas di Minahasa
Sidang tersebut disaksikan oleh perwakilan dari Kompolnas, KPAI, LPSK, Komnas HAM, dan LBH, termasuk Ketua Harian Kompolnas yang hadir secara langsung.
Selain itu, tercatat 18 saksi yang awalnya diamankan di Polsek Kuranji, namun dalam sidang tersebut hanya 7 saksi yang bisa hadir.
"Satu tidak bisa hadir karena sudah di dalam sel satu lagi sudah pindah ke Lampung, yang bisa hadir hanya 7 orang, 2 orang tanpa pendampingan LBH, kemudian yang 5 dengan pendampingan LBH," ungkap Dwi.
Dengan keterangan dari saksi yang telah dihadirkan, proses sidang kode etik Polda Sumbar berjalan dengan keterbukaan. "Dari keterangan saksinya sudah jelas, sudah lengkap kemudian kita juga hanya bisa menghadirkan terduga pelanggar satu orang nanti kita selesaikan dulu satu orang itu sampai dengan putusan, baru kita lanjut ke terduga pelanggar lainnya," jelasnya.
Baca juga: Linda Tombeng, Ibunda Mees Hilgers Ternyata Donatur Tetap Panti Sosial Disabilitas di Minahasa
Lihat Juga :