Polresta Malang Ungkap Pemalsuan Surat Blu-e, 2 Orang Ditangkap

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 08:58 WIB
loading...
Polresta Malang Ungkap Pemalsuan Surat Blu-e, 2 Orang Ditangkap
Kasatreskrim Polresta Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo (kanan) dan perwakilan dari Ditjen Hubdar Kemenhub Budi Setiyadi menunjukkan dokumen Blu-e yang dipalsukan. Foto/INEWSTv/Deni Irwansyah
A A A
MALANG - Polres Kota Malang, Jawa Timur bersama Kementerian Direktorat Perhubungan Darat (Hubdar) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengungkap kasus pemalsuan dokumen kepengurusan bukti lulus uji elektronik (Blu-e)

Ironisnya, Blue-e adalah program baru, tapi sudah ditemukan banyak dipalsukan di lapangan. Dalam kasus ini, dua pelaku, K dan AG, berhasil ditangkap dengan modus biro jasa pengurusan surat kendaraan bermotor.

Pengungkapan kasus pemalsuan dokumen Blu-e ini digelar Satresrim Polres Kota Malang. Petugas juga menyita beberapa barang bukti berupa dokumen Blu-e palsu yang merugikan negara tersebut. (BACA JUGA: Angka Kecelakaan Anak Tinggi, Ditjen Hubdar: Perlu Edukasi Sejak Usia Dini )

Kasat Reskrim Polres Kota Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Dishub Kota Malang, ada sebuah truk yang melintas dan kedapatan menunjukkan kartu Blue-e. (BACA JUGA: Tekan Angka Kecelakaan, Puluhan Guru Dapat Pelatihan Lalulintas Usia Dini )

Namun saat dicek menggunakan alat khusus, tidak muncul informasi tentang lulus uji. "Petugas curiga sopir truk itu menggunakan surat Blu-e palsu. Temuan dilanjutkan dengan melaporkan ke Satreskrim Polres Kota Malang," kata AKP Tiksnarto. (BACA JUGA: Nasri: Jika Tidak Daftar Ulang ke Sunda Empire, Semua Negara Tak Boleh Cetak Uang )

Dalam penyelidikan, ujar Kasat Reskrim, petugas sempat kesulitan karena Blu-e merupakan dokumen baru dan belum tersosialisasi. Apalagi surat Blu-e yang dibawa tersangka sangat mirip dengan aslinya. "Namun dengan koordinasi bersama Dishub Kota Malang, akhirnya surat tersebut dipastikan palsu," ujar Kasat Reskrim.

Berawal dari sini, tutur AKP Tiksnarto, kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka K yang mengaku menerima jasa membuat dokumen Blu-e palsu. "Dalam pengembangan kasus ini, satu tersangka lain, AG, juga berhasil ditangkap setelah sempat kabur ke luar kota," tutur AKP Tiksnarto.

Dia mengungkapkan, modus operandi kedua tersangka, dengan berkedok sebagai biro jasa pengurusan dokumen kendaraan bermotor. Untuk satu lembar surat Blu-e palsu, tersangka K dan AG mematok harga dari Rp450 ribu hingga Rp4 juta tergantung jenis kendaraan. Padahal harga Blu-e asli hanya berkisar puluhan ribu.

Perwakilan Ditjen Hubdar Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pengungkapan kasus pemalsuan dokumen Blu-e palsu ini pertama kali di Indonesia. Jika tidak terungkap, dikhawatirkan praktik pemalsuan ini semakin luas dan merugikan negara.

"Banyaknya pengusaha angkutan yang memodifikasi kendaraannya hingga mampu mengangkut melebihi kapasitas yang dipastikan tidak lolos saat mengurus uji kartu Blue-e, membuat pengusaha angkutan nakal meminta tolong biro jasa yang juga nakal. Para pengusaha tidak tahu jika kartu yang mereka miliki adalah palsu," kata Budi.

Akibat perbutannya, kedua tersangka dijerat Pasal 263 dan 264 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman enam tahun penjara.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4250 seconds (0.1#10.140)