Begini Aturan Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2023

Selasa, 01 Oktober 2024 - 19:54 WIB
loading...
A A A
2. Bobot yang Mencerminkan Secara Relatif Tingkat Kerusakan Jalan Dan/Atau Pencemaran Lingkungan Akibat Penggunaan Kendaraan Bermotor

Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 sampai dengan 1,4, meliputi:

1. Mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang, dengan nilai koefisien sama dengan satu.
2. Sedan dengan nilai koefisien sama dengan 1,025.
Jeep dan minibus dengan nilai koefisien sama dengan 1,050.
3. Blind van, pick up, pick up box, dan microbus, dengan nilai koefisien sama dengan 1,085.
4. Bus dengan nilai koefisien sama dengan 1,1.
5. Light truck dan sejenisnya dengan nilai koefisien sama dengan 1,3.
6. Truck dan sejenisnya, dengan nilai koefisien sama dengan 1,4.

Penentuan koefisien sebagaimana dimaksud didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan kendaraan bermotor.

Persentase Pengenaan PKB dan BBNKB
Persentase Pengenaan PKB dan BBNKB tercantum dalam Pasal 9 yakni sebagai berikut:

1. Pengenaan PKB angkutan umum untuk orang ditetapkan sebesar 30% dari dasar pengenaan PKB.
2. Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk orang ditetapkan sebesar 30% dari dasar pengenaan BBNKB.
3. Pengenaan PKB angkutan umum untuk barang ditetapkan sebesar 60% dari dasar pengenaan PKB.
4. Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk barang ditetapkan sebesar 60% dari dasar pengenaan BBNKB.

Persentase pengenaan untuk Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) tercantum dalam Pasal 9 adalah sebagai berikut:

1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang, ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.
2. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk orang, ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.
3. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk barang, ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.

Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud adalah tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. Selain itu, Kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif tidak dikenakan tarif pajak progresif dan Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBNKB, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persentase Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan darta lain yang diatur dalam Pasal 11, adalah sebagai berikut:
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemprov Jakarta Hadirkan...
Pemprov Jakarta Hadirkan 3 Cara Praktis untuk Akses SPPT PBB, Makin Mudah!
Jual Beli Properti di...
Jual Beli Properti di Jakarta, Wajib Tahu Soal BPHTB!
Tak Ada Pemutihan Pajak...
Tak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Alasan Pramono Kejar yang Menunggak
Pramono Bebaskan Pajak...
Pramono Bebaskan Pajak Apartemen di Bawah Rp650 Juta dan Rumah NJOP di Bawah Rp2 Miliar
Sebelum Membeli, Yuk...
Sebelum Membeli, Yuk Simak Aturan Baru BBNKB di Jakarta
Resmi Diluncurkan, Manfaat...
Resmi Diluncurkan, Manfaat Layanan Tabalong Home Care Mulai Dirasakan
Ini Dia Cara ke Bandara...
Ini Dia Cara ke Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) dari Pusat Kota
Ini Tarif PBJT Jasa...
Ini Tarif PBJT Jasa Perhotelan saat Inap di Hotel Jakarta, Wajib Tahu
Fraksi DPRD Minta Raperda...
Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat
Rekomendasi
Dahsyatnya Doa Setelah...
Dahsyatnya Doa Setelah Wudu, Dapat Membuka 8 Pintu Surga
PP GPA Nilai Respons...
PP GPA Nilai Respons Presiden Prabowo Hadapi Perang Dagang Sudah Tepat
Siapa Pengacara Pangeran...
Siapa Pengacara Pangeran William yang Diisukan Bakal Mengurus Perceraian dengan Kate Middleton?
Berita Terkini
Terungkap! Motif Oknum...
Terungkap! Motif Oknum TNI AL Bunuh Juwita, Jurnalis Banjarbaru karena Menolak Menikahi
19 menit yang lalu
BEM UIN Jakarta Serukan...
BEM UIN Jakarta Serukan Mahasiswa dan Masyarakat Kawal Kebijakan Publik
34 menit yang lalu
Truk Terjun ke Dasar...
Truk Terjun ke Dasar Sungai Picu Kemacetan di Jalan Raya Malang-Kediri
1 jam yang lalu
5 Fakta AKBP Endang...
5 Fakta AKBP Endang Tri Purwanto, Kapolres Jembrana yang Disorot usai Anggotanya Melanggar Aturan saat Hari Raya Nyepi
1 jam yang lalu
Misa Pemakaman Mgr Petrus...
Misa Pemakaman Mgr Petrus Turang Dihadiri Ribuan Umat Katolik
2 jam yang lalu
UGM Tindak Tegas Kasus...
UGM Tindak Tegas Kasus Kekerasan Seksual oleh Guru Besar Farmasi, Dicopot dan Proses Kepegawaian Disiapkan
2 jam yang lalu
Infografis
Jelang Pencoblosan Pilpres...
Jelang Pencoblosan Pilpres 2024: Begini Fatwa Gus Mus dan Gus Baha
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved