Selama Pandemi COVID-19, Peredaran Gelap Narkoba Meningkat 2 Kali Lipat
Kamis, 27 Agustus 2020 - 21:54 WIB
loading...
A
A
A
Keempat tersangka yang diringkus antara lain Abdullah Ahmad (57), warga Gp Cebrek, Kecamatan Kembang Tanjung, Kabupaten Pidi, Aceh; Rajali alias Mangli (27), warga Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara; M Yacob (57), warga Dusun Calok Delima, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Raye, Aceh Timur, Aceh; dan Iswandi (30), warga Desa Gang Rambong, Kecamatan Gang Rambong, Aceh.
Pengungkapan ketiga berlangsung di Terminal Baranangsiang, Kota Bogor pada Kamis 20 Agustus 2020 sekitar pukul 09.30 WIB. Petugas menangkap dua tersangka, EK di Terminal Baranangsiang dan IP di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Tersangka EK terpaksa ditembak betis kaki kirinya karena berupaya melarikan diri saat diminta menunjukkan pengendali di atasnya.
Semua barang bukti, baik ganja maupun sabu yang berhasil disita itu, dimusnahkan di Kantor BNNP Jabar dengan cara dimasukkan ke dalam mesin insinerator.
"Dengan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba ini, BNNP Jabar bisa menyelamatkan 428.008 warga Jawa Barat dari bahaya penyalahgunaan narkotika," pungkas Brigjen Pol Sufyan Syarif.
Pengungkapan ketiga berlangsung di Terminal Baranangsiang, Kota Bogor pada Kamis 20 Agustus 2020 sekitar pukul 09.30 WIB. Petugas menangkap dua tersangka, EK di Terminal Baranangsiang dan IP di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Tersangka EK terpaksa ditembak betis kaki kirinya karena berupaya melarikan diri saat diminta menunjukkan pengendali di atasnya.
Semua barang bukti, baik ganja maupun sabu yang berhasil disita itu, dimusnahkan di Kantor BNNP Jabar dengan cara dimasukkan ke dalam mesin insinerator.
"Dengan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba ini, BNNP Jabar bisa menyelamatkan 428.008 warga Jawa Barat dari bahaya penyalahgunaan narkotika," pungkas Brigjen Pol Sufyan Syarif.
(awd)
Lihat Juga :