Pilkada Kudus 2024, ASN Tak Netral Bisa Disanksi Pidana
Kamis, 26 September 2024 - 14:52 WIB
loading...
A
A
A
Dia menilai jika masyarakat memiliki bukti dugaan ketidaknetralan ASN bisa melaporkannya ke Bawaslu. Jika terbukti melakukan pelanggaran, mereka bisa mendapat sanksi disiplin hingga dicopot jabatannya. Termasuk juga Pj Bupati.
"Jika buktinya jelas dan sahih maka perlu dilaporkan ke Bawaslu. Sanksi disiplin misalnya tukinnya dipotong, jabatannya diturunkan bahkan bisa dicopot oleh Mendagri," katanya.
Pengamat Hukum Universitas, Trisakti Abdul Fickar menilai jika ketidaknetralan tersebut dilakukan Pj Bupati maka yang bersangkutan bisa dimakzulkan dengan membangun sikap tidak percaya oleh DPRD.
“Dilaporkan ke Bawaslu Kudus. DPRD bisa memulai dengan sikap tidak percaya pada Bupati dan proses untuk dimakzulkan," lanjutnya.
Baca juga: 86 Pamen dan Pati Polri Dimutasi Kapolri ke Daerah, Ini Nama-namanya
Selain itu, DPRD meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencopot jabatannya. "(Pencopotan jabatan) harus ada permintaan dari DPRD," tutupnya.
"Jika buktinya jelas dan sahih maka perlu dilaporkan ke Bawaslu. Sanksi disiplin misalnya tukinnya dipotong, jabatannya diturunkan bahkan bisa dicopot oleh Mendagri," katanya.
Pengamat Hukum Universitas, Trisakti Abdul Fickar menilai jika ketidaknetralan tersebut dilakukan Pj Bupati maka yang bersangkutan bisa dimakzulkan dengan membangun sikap tidak percaya oleh DPRD.
“Dilaporkan ke Bawaslu Kudus. DPRD bisa memulai dengan sikap tidak percaya pada Bupati dan proses untuk dimakzulkan," lanjutnya.
Baca juga: 86 Pamen dan Pati Polri Dimutasi Kapolri ke Daerah, Ini Nama-namanya
Selain itu, DPRD meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencopot jabatannya. "(Pencopotan jabatan) harus ada permintaan dari DPRD," tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :