Polda Sumbar Diapresiasi Usai Tangkap Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman
loading...
A
A
A
"Pada saat hari kejadian, korban menjualkan gorengan dari rumah ke rumah. Saat itu tersangka bersama 3 orang rekannya membeli gorengan korban. Di saat itu muncul niat tersangka untuk memperkosa korban," ujar Suharyono
Tersangka IS lalu mengikuti korban dan menghadangnya yang hendak pulang ke rumah usai berjualan. Ternyata tersangka sudah menyiapkan tali untuk mengikat korban.
"Pelaku ini mengikuti dan menghadang korban di salah satu tempat dan juga niat pidana (perkosa) itu terjadi. Saat itu
korban disekap, dan mulut ditutup oleh tersangka dan korban dibawa ke atas bukit," paparnya.
Kapolda menyebut pelaku melakukan pemerkosaan di atas bukit yang berjarak 2 kilometer dari lokasi korban sebelumnya dilaporkan hilang. Saat melakukan pemerkosaan, mulut korban juga ditutup pelaku.
"Saat korban disekap dan diperkosa, mulut korban ditutup oleh tersangka. Diduga korban kehabisan napas, saat mulut ditutup," jelasnya.
Usai memperkosa korban di atas bukit. Tersangka langsung membawa korban berjarak 300 meter dari lokasi pemerkosaan itu terjadi. Di sana korban dikubur pelaku dengan kedalaman 1 meter.
Tersangka yang merupakan residivis terancam hukuman mati dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, kemudian Pasal 285 tentang Pemerkosaan, serta Pasal 351 tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Tersangka IS lalu mengikuti korban dan menghadangnya yang hendak pulang ke rumah usai berjualan. Ternyata tersangka sudah menyiapkan tali untuk mengikat korban.
"Pelaku ini mengikuti dan menghadang korban di salah satu tempat dan juga niat pidana (perkosa) itu terjadi. Saat itu
korban disekap, dan mulut ditutup oleh tersangka dan korban dibawa ke atas bukit," paparnya.
Kapolda menyebut pelaku melakukan pemerkosaan di atas bukit yang berjarak 2 kilometer dari lokasi korban sebelumnya dilaporkan hilang. Saat melakukan pemerkosaan, mulut korban juga ditutup pelaku.
"Saat korban disekap dan diperkosa, mulut korban ditutup oleh tersangka. Diduga korban kehabisan napas, saat mulut ditutup," jelasnya.
Usai memperkosa korban di atas bukit. Tersangka langsung membawa korban berjarak 300 meter dari lokasi pemerkosaan itu terjadi. Di sana korban dikubur pelaku dengan kedalaman 1 meter.
Tersangka yang merupakan residivis terancam hukuman mati dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, kemudian Pasal 285 tentang Pemerkosaan, serta Pasal 351 tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian.
(shf)