Polda Sumbar Diapresiasi Usai Tangkap Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Selasa, 24 September 2024 - 21:52 WIB
loading...
Polda Sumbar Diapresiasi...
Polda Sumatera Barat mendapat apresiasi usai menangkap tersangka IS (26), pelaku pembunuhan dan pemerkosaan NKS, gadis penjual gorengan di Padang Pariaman. Foto/Rus Akbar
A A A
PADANG PARIAMAN - Polda Sumatera Barat mendapat apresiasi usai menangkap tersangka Indra Septiawan atau IS (26), pelaku pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan berinisial NKS di Padang Pariaman.

Tersangka IS ditangkap pada Kamis (19/9/2024) setelah melarikan diri dan bersembunyi usai membunuh, memperkosa dan mengubur korban dalam keadaan telanjang dengan tangan terikat.



"Kinerja aparat kepolisian patut diapresiasi yang melakukan pencarian tanpa mengenal lelah, kemudian berbuah keberhasilan menangkap tersangka. Dalam kurun waktu lebih kurang 13 hari, polisi yang dibantu K9 menyisir sejumlah tempat dari hutan hingga perbukitan yang diduga menjadi tempat persembunyian IS," ujar pemerhati hukum Henry Indraguna dalam keterangannya, Selasa (24/9/2024).



Henry menyampaikan terima kasih atas kinerja kepolisian yang bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka IS.

Diketahui, polisi berhasil menangkap tersangka IS pada Kamis (19/9/2024).

Korban awalnya dinyatakan hilang oleh pihak keluarga sejak Jumat (6/9/2024) malam. Belakangan diketahui korban ditemukan terkubur tanpa busana, di Jorong Pasa Galombang, Nagari Guguak, Kayu Tanam, Padang Pariaman pada Minggu (8/9/2024).



Sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengatakan tersangka IS sempat membeli gorengan korban bersama 3 orang rekannya. Saat membeli gorengan tersebut, muncul niat tersangka untuk memperkosa korban.

"Pada saat hari kejadian, korban menjualkan gorengan dari rumah ke rumah. Saat itu tersangka bersama 3 orang rekannya membeli gorengan korban. Di saat itu muncul niat tersangka untuk memperkosa korban," ujar Suharyono

Tersangka IS lalu mengikuti korban dan menghadangnya yang hendak pulang ke rumah usai berjualan. Ternyata tersangka sudah menyiapkan tali untuk mengikat korban.

"Pelaku ini mengikuti dan menghadang korban di salah satu tempat dan juga niat pidana (perkosa) itu terjadi. Saat itu
korban disekap, dan mulut ditutup oleh tersangka dan korban dibawa ke atas bukit," paparnya.

Kapolda menyebut pelaku melakukan pemerkosaan di atas bukit yang berjarak 2 kilometer dari lokasi korban sebelumnya dilaporkan hilang. Saat melakukan pemerkosaan, mulut korban juga ditutup pelaku.

"Saat korban disekap dan diperkosa, mulut korban ditutup oleh tersangka. Diduga korban kehabisan napas, saat mulut ditutup," jelasnya.

Usai memperkosa korban di atas bukit. Tersangka langsung membawa korban berjarak 300 meter dari lokasi pemerkosaan itu terjadi. Di sana korban dikubur pelaku dengan kedalaman 1 meter.

Tersangka yang merupakan residivis terancam hukuman mati dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, kemudian Pasal 285 tentang Pemerkosaan, serta Pasal 351 tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1287 seconds (0.1#10.140)