Dico Tak Ajukan Banding ke PT TUN, Pengamat Nilai Negarawan Muda yang Patut Dicontoh
Kamis, 19 September 2024 - 13:00 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Ketua Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala menilai bahwa masyarakat yang mendukung Dico akan merasa berat, ketika Dico tak maju kembali dalam Pilkada Kendal 2024.
"Masyarakat yang mendukung Mas Dico pastinya sangat berat hati dan juga merasa kecewa, karena prestasi yang diukirnya sudah terbukti di Kendal," kata Kamilov.
Bahkan, ia menilai jika Dico mendapat tekanan besar dari kelompok-kelompok tertentu baik secara politik maupun hukum agar tidak maju kembali di Pilkada Kendal.
Namun, kata dia, jika melihat cara berpolitik Dico menunjukkan yang bersangkutan memiliki kematangan menilai situasi dan kondisi politik khususnya di Kendal.
"Ini menjadi modal besar dan berharga ke depannya bagi pribadi Mas Dico yang masih muda dan berpotensi menjadi pemimpin dilevel nasional," jelasnya.
Sebelumnya, dalam pernyataannya Dico Ganinduto mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Bawaslu Kabupaten Kendal yang menolak permohonannya dan tak akan mengajukan banding ke PT TUN. Meskipun merasa berat, namun menurutnya hal itu dilakukan untuk menjaga stabilitas dan kondusifitas masyarakat di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Ia pun mengaku legowo dan menerima putusan Bawaslu. Karena menurutnya, kemaslahatan masyarakat Kendal lebih penting.
"Masyarakat yang mendukung Mas Dico pastinya sangat berat hati dan juga merasa kecewa, karena prestasi yang diukirnya sudah terbukti di Kendal," kata Kamilov.
Bahkan, ia menilai jika Dico mendapat tekanan besar dari kelompok-kelompok tertentu baik secara politik maupun hukum agar tidak maju kembali di Pilkada Kendal.
Namun, kata dia, jika melihat cara berpolitik Dico menunjukkan yang bersangkutan memiliki kematangan menilai situasi dan kondisi politik khususnya di Kendal.
"Ini menjadi modal besar dan berharga ke depannya bagi pribadi Mas Dico yang masih muda dan berpotensi menjadi pemimpin dilevel nasional," jelasnya.
Sebelumnya, dalam pernyataannya Dico Ganinduto mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Bawaslu Kabupaten Kendal yang menolak permohonannya dan tak akan mengajukan banding ke PT TUN. Meskipun merasa berat, namun menurutnya hal itu dilakukan untuk menjaga stabilitas dan kondusifitas masyarakat di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Ia pun mengaku legowo dan menerima putusan Bawaslu. Karena menurutnya, kemaslahatan masyarakat Kendal lebih penting.
Lihat Juga :