Hari Ini Sidang Gugatan 8 Organisasi Sekolah Swasta ke KDM Digelar di PTUN Bandung
Kamis, 07 Agustus 2025 - 09:22 WIB
loading...
Delapan organisasi sekolah swasta tingkat SMA menggugat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) ke PTUN Bandung. Foto/Dok.tirtabhagasasi
A
A
A
BANDUNG - Delapan organisasi sekolah swasta tingkat SMA menggugat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerapan kebijakan rombongan belajar (rombel) 50 siswa per kelas.
Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 yang dikeluarkan 26 Juni 2025 tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah melalui penambahan rombongan belajar (Rombel) itu dinilai merugikan sekolah swasta.
Baca juga: Muhammadiyah Desak Pemprov Jabar Bertanggung Jawab atas Serangan Digital terhadap Neni Nur Hayati
Sebab, sebagian besar siswa terserap sekolah negeri. Akibatnya, sekolah swasta tak kebagian murid. Bahkan ada sekolah yang hanya menerima dua murid pada tahun ajaran baru 2025-2026 ini.
Kedelapan organisasi yang mengajukan gugatan itu antara lain, Adapun delapan oraganisasi sebagai penggugat dalam perkara ini yaitu: Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat; Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung; Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Cianjur.
Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 yang dikeluarkan 26 Juni 2025 tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah melalui penambahan rombongan belajar (Rombel) itu dinilai merugikan sekolah swasta.
Baca juga: Muhammadiyah Desak Pemprov Jabar Bertanggung Jawab atas Serangan Digital terhadap Neni Nur Hayati
Sebab, sebagian besar siswa terserap sekolah negeri. Akibatnya, sekolah swasta tak kebagian murid. Bahkan ada sekolah yang hanya menerima dua murid pada tahun ajaran baru 2025-2026 ini.
Kedelapan organisasi yang mengajukan gugatan itu antara lain, Adapun delapan oraganisasi sebagai penggugat dalam perkara ini yaitu: Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat; Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung; Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Cianjur.
Lihat Juga :