1 Oknum Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Selasa, 10 September 2024 - 14:23 WIB
loading...
1 Oknum Polisi Jadi...
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan seorang oknum polisi ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Foto/Agus Warsudi
A A A
SUBANG - Seorang oknum polisi ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Subang, Jawa Barat.

Tersangka berinisial T, merupakan polisi yang bertugas di Polres Subang. Saat kejadian, tersangka T menjabat Kanit Resmob Satreskrim Polres Subang.



T memerintahkan MR atau Danu dan S menguras bak mandi di rumah tempat kejadian perkara (TKP), Kampung Ciseuti, Deda, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada Kamis dan Jumat (18-19/2021) silam.

Akibat tindakan menguras bak mandi tersebut, penyidikan kasus pembunuhan yang terjadi pada Kamis 18 Agustus 2021 tersebut menjadi terganggu.



"Tersangka T merupakan anggota Polri yang berdinas di Polres Subang. Pada 19 Agustus 2021 lalu, T memerintahkan kepada dua saksi MR dan S untuk mencuci bak mandi di rumah yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar, Selasa (20/9/2024).

Jules menyatakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mendapatkan fakta pada 18 Agustus 2021, sekitar pukul 08.00 WIB pagi, tersangka T masuk ke TKP.



Kemudian, T melakukan pengambilan foto TKP. Pada pukul 17.00 WIB, tersangka T kembali masuk ke TKP dan menyuruh S menguras bak mandi kepada saksi S.

"Keesokan harinya, 19 Agustus 2021, sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka T ini masuk kembali ke TKP lalu menyuruh S dan MR menguras bak mandi yang belum tuntas," ujar Jules.

Kabid Humas menuturkan, tindakan T memerintahkan saksi MR dan S menguras bak mandi telah menyebabkan kesulitan penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik kepolisian. Tindak pidana obtruction of justice tersebut juga telah dilaporkan kepada polisi yang dibuat pada tahun 2023 lalu.

"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukumannya 9 bulan penjara," tutur Kabid Humas.

Jules mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabat masih mendalami motif tersangka T menguras bak mandi di TKP.

Selain itu memeriksa hubungan tersangka T dengan beberapa pelaku lain. Untuk sementara tersangka T belum ditahan. Dia masih bertugas di Polres Subang.

"Tersangka T adalah anggota Polri yang sebelumnya bertugas sebagai Kanit Resmob. Dia bertugas untuk mencari pelaku saat kejadian pembunuhan tersangka," ucap Jules.

Kabid Humas menyatakan, Polda Jabar telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan tersebut, yaitu Yosep Hidayah, Muhammad Ramdanu, Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia.

Pengadilan telah memvonis Yosep dan Danu dengan hukuman 20 tahun dan 4 tahun penjara. Sementara tiga tersangka lain, Mimin, Arighi dan Abi saat ini masih berproses.

"Untuk tersangka Mimin, Arighi dan Abi, penanganannya MB masih berproses. Proses penyelidikan dan penanganannya memerlukan waktu. Kami koordinasi dengan kejaksaan untuk secepatnya dapat menyimpulkan dan menuntaskan sehingga berkas bisa P21," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1509 seconds (0.1#10.140)