Pecandu Narkoba Divonis Ringan Hanya Divonis 2 Tahun Penjara

Rabu, 26 Agustus 2020 - 21:43 WIB
loading...
Pecandu Narkoba Divonis...
Terdakwa Maarif saat menjalani sidang putusan secara virtual. Foto/SINDOnews/Ashadi IK
A A A
GRESIK - Kecurigaan patut dilayangkan dalam penanganan perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jawa Timur dengan terdakwa Maarif alias Amrozi. Majelis hakim yang diketuai oleh Rina Indrajanti menjatuhkan vonis sangat ringan hanya 2 tahun penjara.

Padahal jaksa penuntut umum (JPU) Mansur menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara sesuai pasal yang dilanggar, yakni Pasal 114 ayat (1) Nomor 35/2009 tentan Narkotika. (BACA JUGA: Viral Video Sepasang Kekasih Bercumbu di Atas Motor hingga Terjatuh )

Sidang yang digelar secara virtual itu tidak berlangsung lama. Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa memang terbukti atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,20 gram. Tapi, hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU. (BACA JUGA: 5 Napi Positif COVID-19, 642 WBP Lapas Mojokerto Wajib Olahraga dan Berjemur )
Hakim mengatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa satu paket sabu seberat 0,20 gram.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp800 juta subsidair 3 bulan,” kata majelis hakim Rina Indrajanti saat memimpin sidang putusan. (BACA JUGA: Polda Jatim Ungkap Sindikat Narkoba Malaysia dan Pasuruan, Sita 8,4 Kg Sabu )

Vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Tim JPU pikir-pikir dalam waktu tujuh hari untuk banding atau menerima putusan tersebut. Jaksa Mansur akan mengambil langkah selanjutnya setelah berkoordinasi dengan pimpinan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Update, 3 Polisi Gugur...
Update, 3 Polisi Gugur saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Kalteng
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Kapoksi Komisi III Fraksi...
Kapoksi Komisi III Fraksi Gerindra Apresiasi BNN Bongkar 3,37 Ton Ganja Asal Thailand
Pasukan Keamanan Gaza...
Pasukan Keamanan Gaza Gagalkan Penyelundupan Narkoba Besar-besaran oleh Geng Antek Israel
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Rekomendasi
Siapa Adnan Al Jumaili?...
Siapa Adnan Al Jumaili? Wakil Menteri Perminyakan Iran yang Simpan Uang Korupsi di Galon dan Ditimbun di Tanah
Eks Hakim Agung Ad Hoc...
Eks Hakim Agung Ad Hoc Sebut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Kejahatan Luar Biasa: Berbuntut Persoalan Negara
Kamera iPhone 17 Pro...
Kamera iPhone 17 Pro Max vs Samsung Galaxy S26, Pilih Mana?
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
Infografis
Hanya 2 Kapal Perusak...
Hanya 2 Kapal Perusak Angkatan Laut Inggris yang Bisa Beroperasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved