Pecandu Narkoba Divonis Ringan Hanya Divonis 2 Tahun Penjara
Rabu, 26 Agustus 2020 - 21:43 WIB
loading...
Terdakwa Maarif saat menjalani sidang putusan secara virtual. Foto/SINDOnews/Ashadi IK
A
A
A
GRESIK - Kecurigaan patut dilayangkan dalam penanganan perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jawa Timur dengan terdakwa Maarif alias Amrozi. Majelis hakim yang diketuai oleh Rina Indrajanti menjatuhkan vonis sangat ringan hanya 2 tahun penjara.
Padahal jaksa penuntut umum (JPU) Mansur menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara sesuai pasal yang dilanggar, yakni Pasal 114 ayat (1) Nomor 35/2009 tentan Narkotika. (BACA JUGA: Viral Video Sepasang Kekasih Bercumbu di Atas Motor hingga Terjatuh )
Sidang yang digelar secara virtual itu tidak berlangsung lama. Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa memang terbukti atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,20 gram. Tapi, hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU. (BACA JUGA: 5 Napi Positif COVID-19, 642 WBP Lapas Mojokerto Wajib Olahraga dan Berjemur )
Hakim mengatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa satu paket sabu seberat 0,20 gram.
“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp800 juta subsidair 3 bulan,” kata majelis hakim Rina Indrajanti saat memimpin sidang putusan. (BACA JUGA: Polda Jatim Ungkap Sindikat Narkoba Malaysia dan Pasuruan, Sita 8,4 Kg Sabu )
Vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Tim JPU pikir-pikir dalam waktu tujuh hari untuk banding atau menerima putusan tersebut. Jaksa Mansur akan mengambil langkah selanjutnya setelah berkoordinasi dengan pimpinan.
Padahal jaksa penuntut umum (JPU) Mansur menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara sesuai pasal yang dilanggar, yakni Pasal 114 ayat (1) Nomor 35/2009 tentan Narkotika. (BACA JUGA: Viral Video Sepasang Kekasih Bercumbu di Atas Motor hingga Terjatuh )
Sidang yang digelar secara virtual itu tidak berlangsung lama. Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa memang terbukti atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,20 gram. Tapi, hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU. (BACA JUGA: 5 Napi Positif COVID-19, 642 WBP Lapas Mojokerto Wajib Olahraga dan Berjemur )
Hakim mengatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa satu paket sabu seberat 0,20 gram.
“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp800 juta subsidair 3 bulan,” kata majelis hakim Rina Indrajanti saat memimpin sidang putusan. (BACA JUGA: Polda Jatim Ungkap Sindikat Narkoba Malaysia dan Pasuruan, Sita 8,4 Kg Sabu )
Vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Tim JPU pikir-pikir dalam waktu tujuh hari untuk banding atau menerima putusan tersebut. Jaksa Mansur akan mengambil langkah selanjutnya setelah berkoordinasi dengan pimpinan.
Lihat Juga :