Pecandu Narkoba Divonis Ringan Hanya Divonis 2 Tahun Penjara
Rabu, 26 Agustus 2020 - 21:43 WIB
loading...
A
A
A
Jika menolak vonis, Mansur akan mempersiapkan materi untuk melakukan upaya hukum lebih tinggi, yaitu banding. “Dalam pasal itu (Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika), minimal hukumannya 5 tahun penjara,” ungkap JPU Mansur.
Sekadar diketahui, terdakwa Maarif alias Amrozi diringkus polisi pada Maret 2020 lalu di Jalan Raya Boboh, Kecamatan Menganti. Tepatnya di warung lontong kupang.
Terdakwa Maarif alias Amrozi baru saja membeli sabu 0,20 gram dari DN seharga Rp350 ribu, baru dibayar Rp200 ribu. Rencananya barang haram itu akan dikonsumsi sendiri bersama dengan teman wanitanya bernama LK.
Sekadar diketahui, terdakwa Maarif alias Amrozi diringkus polisi pada Maret 2020 lalu di Jalan Raya Boboh, Kecamatan Menganti. Tepatnya di warung lontong kupang.
Terdakwa Maarif alias Amrozi baru saja membeli sabu 0,20 gram dari DN seharga Rp350 ribu, baru dibayar Rp200 ribu. Rencananya barang haram itu akan dikonsumsi sendiri bersama dengan teman wanitanya bernama LK.
(awd)
Lihat Juga :