Bawaslu Jatim Tegaskan Tak Ada Larangan Warga Kampanye Menangkan Kotak Kosong
loading...
A
A
A
MALANG - Lima daerah kabupaten/kota di Jawa Timur bakal melakukan pemilihan kepala daerah (pilkada) melawan kotak kosong . Menariknya ada ajakan bagi masyarakat yang ada di daerah-daerah itu untuk bisa memenangkan kotak kosong, jika memang bakal calon yang muncul dianggap belum bisa memuaskan masyarakat.
Komisioner KPU Jawa Timur, Insan Qoriawan mengakui ada upaya-upaya pihak yang mengkampanyekan memenangkan kotak kosong melawan satu calon kepala daerah tunggal. Pihaknya menegaskan hal itu tidak melanggar regulasi dan tidak bisa dilarang oleh penyelenggara pemilu.
"Kami ini penyelenggara pemilu, bekerja berdasarkan regulasi yang ada. Artinya kita bukan pada pihak-pihak yang melarang," ucap Insan Qoriawan, usai diskusi publik Pilkada Serentak di Kota Malang, Kamis (5/9/2024).
Tapi sesuai regulasi, yang punya hak berkampanye adalah peserta pemilu. Maka jika kaitannya dengan pemilihan kepala daerah yang diperbolehkan berkampanye itu adalah masing-masing pasangan calon (paslon) itu sendiri.
"Terkait kampanye yang punya hak berkampanye adalah peserta pemilu. Kalau ada pihak yang atas namakan kotak kosong, itu bukan bagian dari peserta pemilu dan itu bukan domain dari KPU untuk melakukan pengaturan hal itu," jelasnya.
Di sisi lain, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, A Warits mengungkapkan mengkampanyekan memenangkan kotak kosong adalah hal yang wajar dan tidak dilarang. Bahkan, aturan perihal kotak kosong itu sudah diatur dan menjadi bagian dari kedaulatan rakyat.
"Nanti akan diatur Insya Allah, tapi dalam pemilihan itu saya pikir adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat. Itu yang tidak boleh diganggu gugat," tegas Warits.
Namun, Bawaslu meminta masyarakat tetap memilih sesuai dengan akal sehatnya dan jangan mempertimbangkan hal-hal lain di luar akal sehat. Jika memang calon yang ada tidak memiliki visi misi, program, dan bukti kerja nyata, memilih kotak kosong merupakan pilihan yang patut dihormati.
"Kalau Bawaslu tidak, artinya Bawaslu selalu mendorong bagaimana menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan baik, memilih dengan akal sehat, memilih dengan jangan mempertimbangkan hal-hal di luar akal sehatnya," terang dia.
Sebagai informasi, ada lima kabupaten/kota di Jawa Timur yang melawan kotak kosong. Kelimanya yakni Kabupaten Ngawi, Trenggalek, Gresik, Kota Surabaya, dan Kota Pasuruan. Di Kabupaten Ngawi misalanya paslon Ony Anwar Harsono Mas Kanang dengan Dwi Rianto Djatmiko diusung koalisi besar PDIP, Demokrat, PKB, PKS, Golkar, Gerindra, PAN, Nasdem, PPP, Perindo, Hanura, Gelora melawan kotak kosong.
Kemudian Kabupaten Trenggalek yakni M Nur Arifin-Syah Muhammad Nata Negara, diusung oleh PDIP, Golkar, Gerindra, PKS, Hanura, PAN, PKB, Demokrat, PSI, Gelora, Garuda, Kabupaten Gresik yakni paslon Fandi Akhmad Yani-Asluchul Alif diusung oleh PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, PPP, Demokrat, PAN, dan Nasdem.
Selanjutnya Kota Pasuruan dengan paslon Wibowo-Mokhamad Nawawi diusung Golkar, PKB, PDIP, PPP, PKS, Hanura, Gerindra, Nasdem, PAN, Perindo, PKN, Buruh, PSI, PBB, Ummat, Gelora, Demokrat. Terakhir, Kota Surabaya paslon Eri Cahyadi-Armuji yang diusung koalisi gabungan PDIP, PAN, PKS, PKB, PPP, Demokrat, Gerindra, Golkar, Nasdem, PSI, Hanura, PBB, PKN, Garuda, Gelora, Ummat, Perindo, dan Partai Buruh.
Komisioner KPU Jawa Timur, Insan Qoriawan mengakui ada upaya-upaya pihak yang mengkampanyekan memenangkan kotak kosong melawan satu calon kepala daerah tunggal. Pihaknya menegaskan hal itu tidak melanggar regulasi dan tidak bisa dilarang oleh penyelenggara pemilu.
"Kami ini penyelenggara pemilu, bekerja berdasarkan regulasi yang ada. Artinya kita bukan pada pihak-pihak yang melarang," ucap Insan Qoriawan, usai diskusi publik Pilkada Serentak di Kota Malang, Kamis (5/9/2024).
Tapi sesuai regulasi, yang punya hak berkampanye adalah peserta pemilu. Maka jika kaitannya dengan pemilihan kepala daerah yang diperbolehkan berkampanye itu adalah masing-masing pasangan calon (paslon) itu sendiri.
"Terkait kampanye yang punya hak berkampanye adalah peserta pemilu. Kalau ada pihak yang atas namakan kotak kosong, itu bukan bagian dari peserta pemilu dan itu bukan domain dari KPU untuk melakukan pengaturan hal itu," jelasnya.
Di sisi lain, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, A Warits mengungkapkan mengkampanyekan memenangkan kotak kosong adalah hal yang wajar dan tidak dilarang. Bahkan, aturan perihal kotak kosong itu sudah diatur dan menjadi bagian dari kedaulatan rakyat.
"Nanti akan diatur Insya Allah, tapi dalam pemilihan itu saya pikir adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat. Itu yang tidak boleh diganggu gugat," tegas Warits.
Namun, Bawaslu meminta masyarakat tetap memilih sesuai dengan akal sehatnya dan jangan mempertimbangkan hal-hal lain di luar akal sehat. Jika memang calon yang ada tidak memiliki visi misi, program, dan bukti kerja nyata, memilih kotak kosong merupakan pilihan yang patut dihormati.
"Kalau Bawaslu tidak, artinya Bawaslu selalu mendorong bagaimana menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan baik, memilih dengan akal sehat, memilih dengan jangan mempertimbangkan hal-hal di luar akal sehatnya," terang dia.
Sebagai informasi, ada lima kabupaten/kota di Jawa Timur yang melawan kotak kosong. Kelimanya yakni Kabupaten Ngawi, Trenggalek, Gresik, Kota Surabaya, dan Kota Pasuruan. Di Kabupaten Ngawi misalanya paslon Ony Anwar Harsono Mas Kanang dengan Dwi Rianto Djatmiko diusung koalisi besar PDIP, Demokrat, PKB, PKS, Golkar, Gerindra, PAN, Nasdem, PPP, Perindo, Hanura, Gelora melawan kotak kosong.
Kemudian Kabupaten Trenggalek yakni M Nur Arifin-Syah Muhammad Nata Negara, diusung oleh PDIP, Golkar, Gerindra, PKS, Hanura, PAN, PKB, Demokrat, PSI, Gelora, Garuda, Kabupaten Gresik yakni paslon Fandi Akhmad Yani-Asluchul Alif diusung oleh PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, PPP, Demokrat, PAN, dan Nasdem.
Baca Juga
Selanjutnya Kota Pasuruan dengan paslon Wibowo-Mokhamad Nawawi diusung Golkar, PKB, PDIP, PPP, PKS, Hanura, Gerindra, Nasdem, PAN, Perindo, PKN, Buruh, PSI, PBB, Ummat, Gelora, Demokrat. Terakhir, Kota Surabaya paslon Eri Cahyadi-Armuji yang diusung koalisi gabungan PDIP, PAN, PKS, PKB, PPP, Demokrat, Gerindra, Golkar, Nasdem, PSI, Hanura, PBB, PKN, Garuda, Gelora, Ummat, Perindo, dan Partai Buruh.
(kri)