Legislator Penjamin Jenazah COVID-19 Didakwa Pasal Berlapis
Rabu, 26 Agustus 2020 - 19:29 WIB
loading...
A
A
A
"Saya waktu tugas hari itu melihat bapak Andi Hadi, didampingi oleh Andi Nur Rahmat. Jenazah dinaikkan ke mobil ambulans. Bukan ambulans dari RS Daya. Nah oleh sopirnya dibawa pulang dengan mobil itu," ujarnya.
Atas perbuatan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum diketahui menerapkan tiga pasal sekaligus, yakni pasal 214 KUHP, jo Pasal 112 KUHP, serta pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga: Prof Hambali : Terlalu Berlebihan Jika Tersangka Jemput Paksa Dijerat Hukuman Berat
Atas perbuatan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum diketahui menerapkan tiga pasal sekaligus, yakni pasal 214 KUHP, jo Pasal 112 KUHP, serta pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga: Prof Hambali : Terlalu Berlebihan Jika Tersangka Jemput Paksa Dijerat Hukuman Berat
(agn)
Lihat Juga :