Legislator Penjamin Jenazah COVID-19 Didakwa Pasal Berlapis
Rabu, 26 Agustus 2020 - 19:29 WIB
loading...
Suasana persidangan Legislator Makassar yang menjadi penjamin jenazah COVID-19 di Makassar. Foto: Sindonews/Muhammad Khaidir
A
A
A
MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, mendakwakan sejumlah pasal pada Andi Hadi Ibrahim Baso, anggota DPRD Kota Makassar menjaminkan diri agar jenazah PDP COVID-19 dipulangkan untuk disemayamkan secara syariat Islam.
JPU Kejari Makassar, Pingkan dalam dakwaannya menyebutkan Andi Hadi pada Sabtu 22 Juli sekira pukul 06.30 turut serta membawa pasien almarhum berinisial KR ke RSUD Daya. Kala itu kondisi almarhum sudah tidak sadarkan diri.
Baca Juga: Hakim Ibrahim Palino Bakal Adili Anggota Dewan Makassar, Andi Hadi
Pasien lantas dibawa ke IGD, disana kata Pingkan, pasien menjalani serangkaian protokol COVID-19 , termasuk foto thorax serta rapid test, dan hasilnya reaktif. Gejala yang diderita pasien menurutnya terkonfirmasi mirip gejala COVID-19.
Kala itu, terdakwa kata Pingkan mulai melakukan penolakan, dimana almarhum meski sudah dinyatakan reaktif namun Andi Hadi menolak pasien untuk ditangani sesuai protokol COVID-19 . Andi Hadi saat itu hanya mengizinkan agar pasien di swab test.
JPU Kejari Makassar, Pingkan dalam dakwaannya menyebutkan Andi Hadi pada Sabtu 22 Juli sekira pukul 06.30 turut serta membawa pasien almarhum berinisial KR ke RSUD Daya. Kala itu kondisi almarhum sudah tidak sadarkan diri.
Baca Juga: Hakim Ibrahim Palino Bakal Adili Anggota Dewan Makassar, Andi Hadi
Pasien lantas dibawa ke IGD, disana kata Pingkan, pasien menjalani serangkaian protokol COVID-19 , termasuk foto thorax serta rapid test, dan hasilnya reaktif. Gejala yang diderita pasien menurutnya terkonfirmasi mirip gejala COVID-19.
Kala itu, terdakwa kata Pingkan mulai melakukan penolakan, dimana almarhum meski sudah dinyatakan reaktif namun Andi Hadi menolak pasien untuk ditangani sesuai protokol COVID-19 . Andi Hadi saat itu hanya mengizinkan agar pasien di swab test.
Lihat Juga :