Bupati Nyoman Suwirta dan DPRD Klungkung Sahkan 3 Ranperda Jadi Perda

Selasa, 15 Oktober 2019 - 15:29 WIB
Bupati Nyoman Suwirta dan DPRD Klungkung Sahkan 3 Ranperda Jadi Perda
Bupati Nyoman Suwirta dan DPRD Klungkung Sahkan 3 Ranperda Jadi Perda
A A A
SEMARAPURA - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dan Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gede Anom menandatangani Penetapan Paripurna II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Klungkung, Senin (14/10/2019) malam.

Ketiga Ranperda itu adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan;2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan, dan; 3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

Dalam rapat tersebut semua Fraksi telah menyatakan dapat menerima dan menyetujui 3 Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan.

Seluruh rangkaian pembahasan 3 Ranperda ini merupakan sebagai wujud nyata bagaimana komitmen dan konsistensi penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Klungkung yang mempunyai peran strategis untuk melaksanakan pembangunan.

Bupati Suwirta selanjutnya berharap, ke depan kemitraan eksekutif dan legislatif terus terpelihara dan dapat ditingkatkan, dengan demikian apapun masalah dan hambatan yang dihadapi dapat dicarikan solusi demi mewujudkan kebutuhan masyarakat.

Setelah 3 Ranperda ini ditetapkan menjadi peraturan daerah, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3788 seconds (0.1#10.140)