Bupati Luwu Dapat Penghargaan KPK Atas Pemanfaatan Peta Digital
Rabu, 26 Agustus 2020 - 17:50 WIB
loading...
Bupati Luwu, Basmin Mattayang saat menjadi pembiacara dalam kegiatan KPK. Dalam acara tersebut, Basmin juga menerima penghargaan atas terobosannya memanfaatkan peta digital. Foto: SINDOnews/Chaeruddin
A
A
A
LUWU - Bupati Luwu , Basmin Mattayang jadi panelis atau pembicara ahli dalam acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/8/2020).
Pada kesempatan tersebut, Basmin Mattayang, juga mendapat penghargaan langsung dari KPK atas dedikasi dan terobosan barunya dalam memanfaatkan peta digital di Kabupaten Luwu.
Sebagai panelis, Bupati Luwu memaparkan pemanfaatan peta digital dalam pelayanan perizinan. Di mana ini dinilai KPK sangat bermanfaat dalam mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi maupun nepotisme dalam pengurusan perizinan.
Baca juga: ASN Luwu Dibekali Pengetahuan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Melalui visual meeting dari rujab bupati di Belopa, Basmin menyebutkan, Kabupaten Luwu telah melakukan perubahan yang mendasar dalam pelayanan perizinan setelah menggunakan peta digital.
"Peta digital berbasis rencana detail tata ruang disingkat RDTR dimanfaatkan untuk pelayanan perizinan. Di Kabupaten Luwu sendiri telah diterapkan sejak bulan Oktober 2018, bertepatan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) dioperasionalkan di kabupaten/kota," sebutnya.
Pemanfaatan peta digital berbasis RDTR ini menurut Bupati Luwu, pelayanannya dilakukan secara online, sehingga lebih transparan dan mudah diakses. Negosiasi antara pemohon dan petugas juga berkurang dan waktu layanan yang dulunya membutuhkan hingga 1 tahun, kini bisa dipangkas menjadi 12 hari.
Pada kesempatan tersebut, Basmin Mattayang, juga mendapat penghargaan langsung dari KPK atas dedikasi dan terobosan barunya dalam memanfaatkan peta digital di Kabupaten Luwu.
Sebagai panelis, Bupati Luwu memaparkan pemanfaatan peta digital dalam pelayanan perizinan. Di mana ini dinilai KPK sangat bermanfaat dalam mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi maupun nepotisme dalam pengurusan perizinan.
Baca juga: ASN Luwu Dibekali Pengetahuan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Melalui visual meeting dari rujab bupati di Belopa, Basmin menyebutkan, Kabupaten Luwu telah melakukan perubahan yang mendasar dalam pelayanan perizinan setelah menggunakan peta digital.
"Peta digital berbasis rencana detail tata ruang disingkat RDTR dimanfaatkan untuk pelayanan perizinan. Di Kabupaten Luwu sendiri telah diterapkan sejak bulan Oktober 2018, bertepatan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) dioperasionalkan di kabupaten/kota," sebutnya.
Pemanfaatan peta digital berbasis RDTR ini menurut Bupati Luwu, pelayanannya dilakukan secara online, sehingga lebih transparan dan mudah diakses. Negosiasi antara pemohon dan petugas juga berkurang dan waktu layanan yang dulunya membutuhkan hingga 1 tahun, kini bisa dipangkas menjadi 12 hari.
Lihat Juga :