Lingkar Mahasiswa Pangandaran Pertanyakan Sanksi Anggota DPRD yang Bubarkan Karantina Masal
Rabu, 26 Agustus 2020 - 17:10 WIB
loading...
A
A
A
"Kami minta BK DPRD menegakan aturan dengan benar tanpa kompromi dan negosiasi juga tidak ada interverensi dari pihak lain," tegas Najmi.
Pada kesempatan tersebut, Lingkar Mahasiswa Pangandaran menegaskan 4 tuntutan kepada BK DPRD.
1) Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran untuk mempertegas tahapan dan proses penanganan pembubaran karantina masal.
2) Segera menetapkan sanksi kepada pelaku pembubaran karantina masal.
3) DPRD segera memberhentikan anggota DPRD Kabupaten Pangandaran yang melakukan pembubaran karantina masal dari jabatan unsur pimpinan yang dijabat oleh yang bersangkutan.
4) Jika pernyataan sikap dan tuntutan kami tidak dikabulkan dalam kurun waktu 7 (Tujuh) hari kerja, maka Lingkar Mahasiswa Pangandaran akan kembali dan melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Kabupaten Pangandaran.
"Nama baik dan citra juga marwah DPRD Pangandaran harus dijaga, jangan sampai ada kesan rakyat Pangandaran diwakili oleh orang bermasalah hukum," terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Lingkar Mahasiswa Pangandaran menegaskan 4 tuntutan kepada BK DPRD.
1) Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran untuk mempertegas tahapan dan proses penanganan pembubaran karantina masal.
2) Segera menetapkan sanksi kepada pelaku pembubaran karantina masal.
3) DPRD segera memberhentikan anggota DPRD Kabupaten Pangandaran yang melakukan pembubaran karantina masal dari jabatan unsur pimpinan yang dijabat oleh yang bersangkutan.
4) Jika pernyataan sikap dan tuntutan kami tidak dikabulkan dalam kurun waktu 7 (Tujuh) hari kerja, maka Lingkar Mahasiswa Pangandaran akan kembali dan melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Kabupaten Pangandaran.
"Nama baik dan citra juga marwah DPRD Pangandaran harus dijaga, jangan sampai ada kesan rakyat Pangandaran diwakili oleh orang bermasalah hukum," terangnya.
Lihat Juga :