Diadukan Pusat, Samanhudi Anwar Dipindah dari Lapas Blitar
Rabu, 26 Agustus 2020 - 15:39 WIB
loading...
A
A
A
"Alhamdulillah tidak ada (penolakan)," kata Bambang. Namun kendati demikian, untuk kelancaran proses pemindahan pemberitahuan pemindahan kepada keluarga serta kuasa hukum Samanhudi Anwar, baru disampaikan pihak Lapas Blitar pada Rabu ini (26/8). Samanhudi tiba di lapas Sragen, Jawa Tengah pada Selasa malam (25/8) sekitar pukul 23.00 Wib, dan langsung menjalani isolasi.
"Isolasi terkait pencegahan COVID-19," tambah Bambang. Apakah pemindahan mendadak tersebut terkait dengan pilkada Kota Blitar di mana putra kandung Muh Samanhudi Anwar, yakni Henry Pradipta Anwar menjadi salah satu bakal calon wali kota Blitar yang melawan Santoso selaku bakal calon petahana yang diusung PDI P? Bambang mengatakan, hal itu bukan ranahnya. Karenanya ia juga mengatakan tidak bisa menjawab.
"Mohon maaf Itu bukan ranah saya. Ranah saya hanya di tekhnis, melaksanakan pemindahan," pungkas Bambang. Seperti diketahui, sebelum muncul kebijakan pemindahan ke lapas Sragen, Muh Samanhudi Anwar melalui kuasa hukumnya sempat melaporkan Wali Kota Blitar Santoso ke Polres Blitar Kota terkait dugaan penipuan penggelapan. Peristiwa dugaan penipuan itu terjadi saat Samanhudi Anwar masih menjabat Wali Kota Blitar dan Santoso sebagai wakilnya (2016).
Santoso dilaporkan terlibat dalam dugaan penipuan uang Rp 600 juta untuk proses peningkatan status Akademi Komunitas Putera Sang Fajar menjadi Universitas Putera Sang Fajar di Kota Blitar. Sementara dalam perjalanannya Muh Samanhudi Anwar dihukum dan dinonaktifkan dari jabatan Wali Kota Blitar setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK pada tahun 2018.
Samanhudi Anwar yang juga mantan Ketua DPC PDI P Kota Blitar dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Sebelum dipindah ke Lapas Kelas II Blitar pada awal Februari 2020, Samanhudi menghuni Lapas Medaeng, Sidoarjo selama satu tahun lebih. Jika tidak dipindah ke Lapas Sragen Jawa Tengah, Samanhudi Anwar seharusnya melanjutkan sisa hukuman di Lapas Blitar selama 3 tahun, 6 bulan dan 26 hari.
"Isolasi terkait pencegahan COVID-19," tambah Bambang. Apakah pemindahan mendadak tersebut terkait dengan pilkada Kota Blitar di mana putra kandung Muh Samanhudi Anwar, yakni Henry Pradipta Anwar menjadi salah satu bakal calon wali kota Blitar yang melawan Santoso selaku bakal calon petahana yang diusung PDI P? Bambang mengatakan, hal itu bukan ranahnya. Karenanya ia juga mengatakan tidak bisa menjawab.
"Mohon maaf Itu bukan ranah saya. Ranah saya hanya di tekhnis, melaksanakan pemindahan," pungkas Bambang. Seperti diketahui, sebelum muncul kebijakan pemindahan ke lapas Sragen, Muh Samanhudi Anwar melalui kuasa hukumnya sempat melaporkan Wali Kota Blitar Santoso ke Polres Blitar Kota terkait dugaan penipuan penggelapan. Peristiwa dugaan penipuan itu terjadi saat Samanhudi Anwar masih menjabat Wali Kota Blitar dan Santoso sebagai wakilnya (2016).
Santoso dilaporkan terlibat dalam dugaan penipuan uang Rp 600 juta untuk proses peningkatan status Akademi Komunitas Putera Sang Fajar menjadi Universitas Putera Sang Fajar di Kota Blitar. Sementara dalam perjalanannya Muh Samanhudi Anwar dihukum dan dinonaktifkan dari jabatan Wali Kota Blitar setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK pada tahun 2018.
Samanhudi Anwar yang juga mantan Ketua DPC PDI P Kota Blitar dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Sebelum dipindah ke Lapas Kelas II Blitar pada awal Februari 2020, Samanhudi menghuni Lapas Medaeng, Sidoarjo selama satu tahun lebih. Jika tidak dipindah ke Lapas Sragen Jawa Tengah, Samanhudi Anwar seharusnya melanjutkan sisa hukuman di Lapas Blitar selama 3 tahun, 6 bulan dan 26 hari.
(msd)
Lihat Juga :