Kompolnas Desak Propam Polri Periksa Penyidik Polres Karimun
Rabu, 26 Agustus 2020 - 15:15 WIB
loading...
A
A
A
Diberitakan sebelumnya, Robiyanto melaporkan penyidik Polres Karimun, Kepulauan Riau ke Divisi Propam Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan. Laporan tersebut diterima Propam Polri dengan nomor laporan SPSP2/20165/VIII/2020/Bagyaduan tertanggal 4 Agustus 2020.
Robiyanto merupakan anak dari korban pembunuhan, Taslim alias Cikok. Taslim dibunuh di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Balai, Karimun pada 14 April 2002 silam.
Robiyanto telah berulang kali menanyakan kelanjutan proses kasus pembunuhan ayahnya ke Polres Karimun. Namun, tak pernah mendapat jawaban.
Ia berharap Propam Polri bisa menindaklanjuti laporannya sehingga keluarganya bisa mendapat keadilan dalam kasus pembunuhan ini. "Keluarga besar menuntut suatu keadilan, karena kita merasa beliau almarhum telah dieksekusi secara brutal, dan yang menjadi pikiran kami, kenapa setelah ada penetapan surat tersangka kenapa tidak dijalankan," kata Robiyanto.
Robiyanto merupakan anak dari korban pembunuhan, Taslim alias Cikok. Taslim dibunuh di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Balai, Karimun pada 14 April 2002 silam.
Robiyanto telah berulang kali menanyakan kelanjutan proses kasus pembunuhan ayahnya ke Polres Karimun. Namun, tak pernah mendapat jawaban.
Ia berharap Propam Polri bisa menindaklanjuti laporannya sehingga keluarganya bisa mendapat keadilan dalam kasus pembunuhan ini. "Keluarga besar menuntut suatu keadilan, karena kita merasa beliau almarhum telah dieksekusi secara brutal, dan yang menjadi pikiran kami, kenapa setelah ada penetapan surat tersangka kenapa tidak dijalankan," kata Robiyanto.
(poe)
Lihat Juga :