Kompolnas Desak Propam Polri Periksa Penyidik Polres Karimun
Rabu, 26 Agustus 2020 - 15:15 WIB
loading...
Juru bicara Kompolnas, Poengky Indarti meminta Divisi Propam Polri sigap menindaklanjuti laporan terhadap penyidik Polres Karimun Kepulauan Riau terkait dugaan ketidakprofesionalan. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti terkatung-katungnya kasus pembunuhan di Karimun , Kepulauan Riau. Kompolnas meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sigap menindaklanjuti laporan terhadap penyidik Polres Karimun Kepulauan Riau terkait dugaan ketidakprofesionalan.
Penyidikan yang diduga tidak profesional itu berbuntut pada proses hukum yang menjadi daluwarsa atau tidak dapat dilanjutkan ke penuntutan. "Saya tidak tahu ancaman hukumannya berapa tahun, tetapi potensial kasusnya kedaluwarsa. Oleh karena itu, sudah tepat jika kasusnya dilaporkan ke Propam selaku pengawas internal. Kompolnas berharap Propam dapat memeriksa penyidik yang menangani kasus," kata Juru bicara Kompolnas, Poengky Indarti kepada wartawan, Rabu (26/8/2020). (Baca juga: Anak Durhaka, Tega Membunuh Ayahnya Gara-gara Betor)
Menurutnya, proses hukum yang belum tuntas itu memang dapat dikategorikan sebagai ketidakprofesionalan penyidik Polres Karimun. Dalam hal ini, dia menyebut bahwa kepolisian memberikan pelayanan yang buruk bagi masyarakat. (Baca juga: 9 Anggota Kompolnas 2020-2025 Dilantik Jokowi)
Apalagi, dari 8 tersangka yang dijerat, hanya 2 yang berhasil rampung hingga ke pengadilan. Sedangkan 6 orang lainnya masih buron dan belum dapat ditemukan hingga saat ini sejak 2002 silam. Sementara dua lainnya belum diproses lebih lanjut. "Padahal seharusnya proses hukum dapat dilaksanakan dengan tuntas," ungkapnya. (Baca juga: Produksi Ekstasi Rumahan Digrebek, Pelaku Akui Belajar dari Medsos)
Poengky mengakui penangkapan buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) memang kerap menjadi masalah di Korps Bhayangkara. Menurutnya, perlu dibentuk satu unit tertentu yang melakukan pencarian dan penangkapan terhadap para DPO.
Penyidikan yang diduga tidak profesional itu berbuntut pada proses hukum yang menjadi daluwarsa atau tidak dapat dilanjutkan ke penuntutan. "Saya tidak tahu ancaman hukumannya berapa tahun, tetapi potensial kasusnya kedaluwarsa. Oleh karena itu, sudah tepat jika kasusnya dilaporkan ke Propam selaku pengawas internal. Kompolnas berharap Propam dapat memeriksa penyidik yang menangani kasus," kata Juru bicara Kompolnas, Poengky Indarti kepada wartawan, Rabu (26/8/2020). (Baca juga: Anak Durhaka, Tega Membunuh Ayahnya Gara-gara Betor)
Menurutnya, proses hukum yang belum tuntas itu memang dapat dikategorikan sebagai ketidakprofesionalan penyidik Polres Karimun. Dalam hal ini, dia menyebut bahwa kepolisian memberikan pelayanan yang buruk bagi masyarakat. (Baca juga: 9 Anggota Kompolnas 2020-2025 Dilantik Jokowi)
Apalagi, dari 8 tersangka yang dijerat, hanya 2 yang berhasil rampung hingga ke pengadilan. Sedangkan 6 orang lainnya masih buron dan belum dapat ditemukan hingga saat ini sejak 2002 silam. Sementara dua lainnya belum diproses lebih lanjut. "Padahal seharusnya proses hukum dapat dilaksanakan dengan tuntas," ungkapnya. (Baca juga: Produksi Ekstasi Rumahan Digrebek, Pelaku Akui Belajar dari Medsos)
Poengky mengakui penangkapan buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) memang kerap menjadi masalah di Korps Bhayangkara. Menurutnya, perlu dibentuk satu unit tertentu yang melakukan pencarian dan penangkapan terhadap para DPO.
Lihat Juga :