Pemkot Kotamobagu Bangun Pilar Investasi

Rabu, 02 Oktober 2019 - 20:50 WIB
Pemkot Kotamobagu Bangun Pilar Investasi
Pemkot Kotamobagu Bangun Pilar Investasi
A A A
KOTAMOBAGU - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kotamobagu, Noval Manoppo mengatakan, penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) diwajibkan oleh seluruh Kabupaten dan Kota. “Karena ini masih tahapan rencana maka ini masuk dalam Badan Perencanaan di Bappelitbangda, tapi prinsipnya output dari RUPM berupa dokumen perencanaan penanaman modal,” ujar Noval saat Focus Grup Discussion (FGD) di Aula Bappelitbangda, Rabu (2/10/2019).

Kata dia, ke depan di dalam dokumen itu nantinya akan diketahui domain potensi Kotamobagu. “Maka dalam RUPM itu bisa juga dijadikan panduan para investor yang akan masuk di Kotamobagu,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Tim Ahli, Charles Kepel, menyampaikan RUPM nantinya diharapkan menjadi produk hukum dalam hal ini Rencana Penanaman Modal melalui Peraturan Wali Kota (Perwako).

“Tentunya Perwako perlu adanya kajian akademis untuk menghasilkan naskah akademis. Naskah akademis ini untuk menompang Ranperwa RUPM, jadi FGD ini untuk menentukan rancangan RUPM dan naskah akademis dari RUPM itu sendiri,” ujar Charles.

Tujuan RUPM menghasilkan pilar investasi yang pertama investasi potensial seperti investasi pariwisata, kedua Investasi di bidang pertanian, ketiga investasi bidang industri, investasi bidang perdagangan dan jasa dan investasi infratruktur.

“Dari situlah Investor yang akan datang di Kotamobagu akan melihat apa saja yang menjadi kekuatan di Kotamobagu di beberapa pilar sektor investasi tersebut, setelah mendapat payung hukum RUPM nantinya akan menghasilkan profiel investasi,” pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6100 seconds (0.1#10.140)