Pemkot Kotamobagu Kaji Rencana PSBB
Senin, 27 April 2020 - 18:57 WIB
loading...
Pemerintah Kota Kotamobagu tengah melakukan kajian terhadap pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke pemerintah pusat. Foto SINDOnews/Cahya S
A
A
A
KOTAMOBAGU - Setelah warganya terkonfirmasi positif COVID-19 melalui pemeriksaan swab, Pemerintah Kota Kotamobagu tengah melakukan kajian terhadap pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke pemerintah pusat.
“Saat ini kami sedang membahas sejauh mana kesiapan kita untuk pengajuan PSBB di wilayah Kota Kotamobagu. Kami ingin melakukan kajian yang komprehensif dan terukur sebelum mengajukan usulan,” ujar Wali Kota Hj Tatong Bara, di Kantor Wali Kota Kotamobagu, Senin (27/4/2020).
Menurutnya, dalam pengajuan PSBB ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Permenkes 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Sejak tujuh warga Kotamobagu reaktif positif COVID-19 melalui rapid test pekan lalu, saya sudah meminta Tim Gugus Tugas mempelajari kemungkinan pengajuan PSBB, dengan mempertimbangkan peningkatan jumlah kasus yang ada, maupun kajian epidemiologis-nya. Kami sudah membahas ini sebelum lima warga terkonfirmasi positif hari ini. Kriteria dalam PSBB cukup ketat, mulai dari jumlah kasus dan kematian yang meningkat tajam, penyebaran yang mulai meluas ke beberapa wilayah melalui transmisi lokal, serta terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah lain,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga harus menyiapkan beberapa informasi pendukung yang harus dipenuhi dalam pengajuan ke pemerintah pusat dalam hal ini ke Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
“Informasi kesiapan daerah dalam penyediaan kebutuhan hidup dasar masyarakat, fasilitas kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasional jaring pengaman sosial, serta aspek keamanan dan perekonomian daerah, juga harus disampaikan bersama kriteria yang ada,”ujarnya.
Dia menambahkan data dan informasi yang menjadi kriteria ini harus benar-benar disajikan secara terukur agar bisa disetujui oleh pemerintah pusat.
“Saat ini kami sedang membahas sejauh mana kesiapan kita untuk pengajuan PSBB di wilayah Kota Kotamobagu. Kami ingin melakukan kajian yang komprehensif dan terukur sebelum mengajukan usulan,” ujar Wali Kota Hj Tatong Bara, di Kantor Wali Kota Kotamobagu, Senin (27/4/2020).
Menurutnya, dalam pengajuan PSBB ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Permenkes 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Sejak tujuh warga Kotamobagu reaktif positif COVID-19 melalui rapid test pekan lalu, saya sudah meminta Tim Gugus Tugas mempelajari kemungkinan pengajuan PSBB, dengan mempertimbangkan peningkatan jumlah kasus yang ada, maupun kajian epidemiologis-nya. Kami sudah membahas ini sebelum lima warga terkonfirmasi positif hari ini. Kriteria dalam PSBB cukup ketat, mulai dari jumlah kasus dan kematian yang meningkat tajam, penyebaran yang mulai meluas ke beberapa wilayah melalui transmisi lokal, serta terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah lain,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga harus menyiapkan beberapa informasi pendukung yang harus dipenuhi dalam pengajuan ke pemerintah pusat dalam hal ini ke Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
“Informasi kesiapan daerah dalam penyediaan kebutuhan hidup dasar masyarakat, fasilitas kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasional jaring pengaman sosial, serta aspek keamanan dan perekonomian daerah, juga harus disampaikan bersama kriteria yang ada,”ujarnya.
Dia menambahkan data dan informasi yang menjadi kriteria ini harus benar-benar disajikan secara terukur agar bisa disetujui oleh pemerintah pusat.
Lihat Juga :