Kurir Sembunyikan 10 Kg Sabu-sabu Dalam Pasir

Rabu, 02 Oktober 2019 - 15:23 WIB
Kurir Sembunyikan 10 Kg Sabu-sabu Dalam Pasir
Kurir Sembunyikan 10 Kg Sabu-sabu Dalam Pasir
A A A
BATAM - Pengedar narkoba di Kampung Tua Tembesi Lestari, Blok 3 No 236, RT 002/RW 003, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri. Dari tangan pelaku berinisial SK (33), BNN Kepri mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 10.394 gram atau lebih dari 10 kg yang sempat disembunyikan di pasir.

"Jadi pelaku ini sembunyikan sabu-sabu dalam tumpukan pasir dan di atas plafon rumahnya,” ujar Kepala BNN Kepri Brigjen Richard Nainggolan didampingi Kabid Pemberantasan BNN Kepri Kombes Pol Arif Bestari saat ekspose di kantor BNN Kepri, Rabu (2/10/2019).

Dia menjelaskan, narkoba yang ditemukan terpisah ini terbungkus dengan bungkus teh China merek Guanyinwang. Ada 8 bungkus ditemukan di dalam tumpukan pasir dan 2 bungkus lainnya di atas plafon rumah. "SK ini berprofesi sebagai kuli bangunan, saat ini dari hasil penyelidikan masih ditetapkan sebagai kurir," tutupnya.

Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNN Kepri Kombes Pol Arif Bestari menjelaskan, pelaku bergerak berdasarkan intruksi dari pemilik barang. Pelaku menunggu telepon untuk mengambil barang tersebut yang diserahkan kepadanya.

"Jadi dia disuruh menunggu di salah satu tempat untuk bertemu kepada pemilik barang tersebut, setelah bertemu dia membawanya ke kediamannya,” ujarnya.

Menurut pengakuan pelaku, SK, dia baru pertama kali melakukan pengiriman barang haram tersebut dan diupah Rp2 juta. Sedangkan untuk pemilik narkoba masih dalam penyelidikan. "Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), UU RI No 35/2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," tutup Arif.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4206 seconds (0.1#10.140)