20 Santriwati di Karawang Diduga Korban Pelecehan Seksual, Dihukum Telanjang dan Diraba-raba
loading...
A
A
A
"Nanti akan ada lagi korban yang melaporkan kasus pelecehan ini. Kami masih melakukan pendataan dan bukti- bukti yang cukup," katanya.
Menurut Saepul berdasarkan pengakuan korban, pelaku menggunakan modus korban dihukum di dalam ruangan karena melanggar aturan pesantren.
Korban dihukum dengan hukuman membuka seluruh pakaian yang sedang dipakai.
"Ada juga korban yang sedang mengaji diraba-raba payudaranya dari belakang oleh pelaku," katanya.
Sementara itu ketika dikonfirmasi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, Ipda Rita Zahara membenarkan adanya laporan tersebut. Namun pihaknya masih mendalami terlebih dahulu laporan tersebut.
"Laporannya baru masuk semalam jadi kami masih mendalami dahulu" kata Rita.
Lihat Juga: Korban Agus Buntung Beberkan Kegiatan di Homestay hingga Trik Manipulasi di Balik Kelemahan Pelaku
Menurut Saepul berdasarkan pengakuan korban, pelaku menggunakan modus korban dihukum di dalam ruangan karena melanggar aturan pesantren.
Korban dihukum dengan hukuman membuka seluruh pakaian yang sedang dipakai.
"Ada juga korban yang sedang mengaji diraba-raba payudaranya dari belakang oleh pelaku," katanya.
Sementara itu ketika dikonfirmasi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, Ipda Rita Zahara membenarkan adanya laporan tersebut. Namun pihaknya masih mendalami terlebih dahulu laporan tersebut.
"Laporannya baru masuk semalam jadi kami masih mendalami dahulu" kata Rita.
Lihat Juga: Korban Agus Buntung Beberkan Kegiatan di Homestay hingga Trik Manipulasi di Balik Kelemahan Pelaku
(shf)