Rumah Sewa di Kota Batu Diperketat usai Penangkapan Terduga Teroris Jaringan JAD

Sabtu, 03 Agustus 2024 - 09:56 WIB
loading...
A A A
Ia pun meminta untuk mengaktifkan dan menjalankan kembali kewajiban lapor 1 x 24 jam bagi para tamu yang datang ke perangkat lingkungan setempat. Supaya ketika pemilik rumah meninggalkan rumahnya, maka lingkungan setempat akan tahu siapa saja dirumah.

Sebelumnya diberitakan, tim Densus 88 Mabes Polri mengamankan terduga teroris pada sebuah rumah di Perumahan Bunga Tanjung RT 8 RW 1, Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Rabu (31/7/2024).

Kepolisian sendiri melakukan penggeledahan di lokasi rumah di Perumahan Bunga Tanjung, Kota Batu. Beberapa barang bukti disebut dicari oleh tim Densus 88 Mabes Polri. Dari hasil penggeledahan beberapa bahan baku dari peledak bom juga ditemukan di lokasi rumah.

Tak hanya itu, beberapa barang bukti berupa dokumen, buku, hingga kendaraan roda empat milik satu keluarga diamankan oleh tim Densus 88 Mabes Polri, bersama Polda Jawa Timur.
(ams)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3567 seconds (0.1#10.140)