Kejar Kembali Aset Pulau Kayangan, Kejati Segera Panggil Pengelola

Selasa, 25 Agustus 2020 - 07:00 WIB
loading...
A A A
Diketahui persoalan pulau kayangan ini merupakan salah satu yang disorot oleh bidang pencegahan korupsi KPK. Sorotan terkait sikap pengelola yang tidak membagikan deviden kepada Pemkot Makassar . Untuk itu KPK kemudian meminta kepada Pemkot untuk mengambil alih aset yang dikuasai oleh pihak ketiga tersebut.

Hal tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh pemkot Makassar melalui Dinas Pariwisata Kota Makassar . Pada saat itu Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Makassar, Andi Karunrung mengatakan pihaknya telah memutuskan kontrak kerjasama dengan PT PPN sejak 2014 lalu. Alasannya, royalti yang menjadi tanggungjawabnya tidak dibayarkan ke Pemkot.

Berdasarkan kerjasama yang dimulai tahun 2002 silam. PT PPN hanya membayarkan pemanfataan Pulau Kayangan untuk dua tahun yakni 2003 dan 2004. Setelah itu, pengelola tidak membayarkan lagi hingga Pemkot memutuskan kontrak sepihak di Januari 2014.

Naskah kerjasama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dengan PT Putera-Putera Nusantara tentang kontrak penggunausahaan pulau Kayangan nomor 556.1/023/S.PERTA/DIPARDA dan nomor 27/PPN-KPPK/X/03 pembayaran kerjasama dimulai 23 Desember 2003 hingga 23 Desember 2027.

Dimana, tahun pertama PT PPN diwajibkan membayar sebesar Rp120 juta. Namun tanggungjawab tersebut dibayarkan sampai tahun 2004. Sehingga, pembayaran 2005 sampai 2014 terhenti dengan akumulasi pembayaran Rp2,4 miliar yang kemudian dijadikan sebagai kerugian negara oleh BPK. Baca Lagi : Rutan Kejati Sulsel Bakal Tampung Tahanan dari Gowa, Makassar dan Wajo
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
3 Bos Skincare di Makassar...
3 Bos Skincare di Makassar Akhirnya Ditahan, Mira Hayati Tak Lagi Glamor
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
RPA Perindo Sulut Datangi...
RPA Perindo Sulut Datangi Kejaksaan Tinggi, Desak Penyelesaian Kasus Pelecehan Seksual
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Dinas Pertanahan Kota...
Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Dukung Program Pusat,...
Dukung Program Pusat, Pemkot Makassar Integrasikan NIK dan NPWP Warganya
Diskop dan UMKM Kota...
Diskop dan UMKM Kota Makassar Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Pusat Inkubator
Rekomendasi
Nanik S Deyang Merapat...
Nanik S Deyang Merapat ke Istana, Mau Lapor Efisiensi Anggaran MBG
5 Artis Indonesia yang...
5 Artis Indonesia yang Bermasalah Soal Hak Asuh Anak usai Bercerai
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Berita Terkini
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Enggan Bebani Daerah...
Enggan Bebani Daerah Penyangga soal Subsidi Transjabodetabek, Pramono: Minimal Renovasi Halte
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved