Kejar Kembali Aset Pulau Kayangan, Kejati Segera Panggil Pengelola
Selasa, 25 Agustus 2020 - 07:00 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui persoalan pulau kayangan ini merupakan salah satu yang disorot oleh bidang pencegahan korupsi KPK. Sorotan terkait sikap pengelola yang tidak membagikan deviden kepada Pemkot Makassar . Untuk itu KPK kemudian meminta kepada Pemkot untuk mengambil alih aset yang dikuasai oleh pihak ketiga tersebut.
Hal tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh pemkot Makassar melalui Dinas Pariwisata Kota Makassar . Pada saat itu Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Makassar, Andi Karunrung mengatakan pihaknya telah memutuskan kontrak kerjasama dengan PT PPN sejak 2014 lalu. Alasannya, royalti yang menjadi tanggungjawabnya tidak dibayarkan ke Pemkot.
Berdasarkan kerjasama yang dimulai tahun 2002 silam. PT PPN hanya membayarkan pemanfataan Pulau Kayangan untuk dua tahun yakni 2003 dan 2004. Setelah itu, pengelola tidak membayarkan lagi hingga Pemkot memutuskan kontrak sepihak di Januari 2014.
Naskah kerjasama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dengan PT Putera-Putera Nusantara tentang kontrak penggunausahaan pulau Kayangan nomor 556.1/023/S.PERTA/DIPARDA dan nomor 27/PPN-KPPK/X/03 pembayaran kerjasama dimulai 23 Desember 2003 hingga 23 Desember 2027.
Dimana, tahun pertama PT PPN diwajibkan membayar sebesar Rp120 juta. Namun tanggungjawab tersebut dibayarkan sampai tahun 2004. Sehingga, pembayaran 2005 sampai 2014 terhenti dengan akumulasi pembayaran Rp2,4 miliar yang kemudian dijadikan sebagai kerugian negara oleh BPK. Baca Lagi : Rutan Kejati Sulsel Bakal Tampung Tahanan dari Gowa, Makassar dan Wajo
Hal tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh pemkot Makassar melalui Dinas Pariwisata Kota Makassar . Pada saat itu Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Makassar, Andi Karunrung mengatakan pihaknya telah memutuskan kontrak kerjasama dengan PT PPN sejak 2014 lalu. Alasannya, royalti yang menjadi tanggungjawabnya tidak dibayarkan ke Pemkot.
Berdasarkan kerjasama yang dimulai tahun 2002 silam. PT PPN hanya membayarkan pemanfataan Pulau Kayangan untuk dua tahun yakni 2003 dan 2004. Setelah itu, pengelola tidak membayarkan lagi hingga Pemkot memutuskan kontrak sepihak di Januari 2014.
Naskah kerjasama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dengan PT Putera-Putera Nusantara tentang kontrak penggunausahaan pulau Kayangan nomor 556.1/023/S.PERTA/DIPARDA dan nomor 27/PPN-KPPK/X/03 pembayaran kerjasama dimulai 23 Desember 2003 hingga 23 Desember 2027.
Dimana, tahun pertama PT PPN diwajibkan membayar sebesar Rp120 juta. Namun tanggungjawab tersebut dibayarkan sampai tahun 2004. Sehingga, pembayaran 2005 sampai 2014 terhenti dengan akumulasi pembayaran Rp2,4 miliar yang kemudian dijadikan sebagai kerugian negara oleh BPK. Baca Lagi : Rutan Kejati Sulsel Bakal Tampung Tahanan dari Gowa, Makassar dan Wajo
(sri)
Lihat Juga :