Sidang PK Saka Tatal, Ahli Pidana Sebut Novum Baru hingga Kekeliruan Putusan Hakim

Kamis, 01 Agustus 2024 - 14:35 WIB
loading...
A A A
"Tapi dalam filsafat PK ini karena kekeliruan itu efeknya adalah kalau diluruskan akan berakibat ringannya hukuman atau pembebasan seorang terdakwa maka prinsip PK adalah harus putusan yang meringankan atau termasuk kategori yang meringankan," ungkapnya.

Mudzakir menyebut, ada tiga alasan utama seorang terpidana mengajuk PK. Pertama, terkait adanya bukti baru atau novum.

"Apabila bukti baru itu pada saat proses persidangan utama baik di Pengadilan Negeri, Tinggi maupun di Mahkamah Agung, kalau dipertimbangkan pada saat itu, itu putusannya menjadi berbeda daripada putusan yang ada sekarang, novum itu menjadi alasan untuk mengajukan PK," katanya.

"Novum itu bisa sampai kepada meringankan hukuman saja atau sampai pada membebaskan. Ini tergantung pada pemeriksaan pada tingkat peninjauan kembali," tambahnya.

Alasan kedua, adalah terjadinya kontradiksi antara putusan satu dengan putusan yang lain. Jika hal itu diluruskan, maka putusan itu akan menguntungkan bagi pihak pemohon PK.

"Terakhir, ada kekhilafan hakim dalam konteks ini apabila kekhilafan itu juga diluruskan sesuai dengan acara hukum pidana atau sesuai dengan proses pengambilan keputusan yang baik dan benar maka putusan itu juga akan berbeda dengan keputusan yang ada sekarang ini," terangnya.

Menurutnya, atas dasar itulah seorang terpidana memiliki hak hukum itu untuk mengajukan permohonan PK.

"Jadi permohonan PK adalah hak, tidak boleh siapapun menghalang-halangi terhadap permohonan PK itu. Dan juga tidak boleh membangun asumsi bahwa ‘kalau sudah terpidana ya sudah ga usah PK PK segala’ itu malah menyulitkan maka dihukum lebih berat lagi, itu juga tidak boleh," tandasnya.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2778 seconds (0.1#10.140)