Sidang PK Saka Tatal, Ahli Pidana Sebut Novum Baru hingga Kekeliruan Putusan Hakim

Kamis, 01 Agustus 2024 - 14:35 WIB
loading...
Sidang PK Saka Tatal,...
Pakar Hukum Pidana, Mudzakkir saat dihadirkan sebagai saksi ahli pidana dalam sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon, Kamis (1/8/2024). Foto/iNews TV
A A A
BANDUNG - Pakar Hukum Pidana, Mudzakkir menyatakan bahwa seorang terpidana memiliki hak untuk mengajukan permohonan sidang peninjauan kembali (PK) jika merasa dalam penetapan hukumnya terdapat kesahalahan.

Hal itu disampaikan Mudzakkir saat dihadirkan tim kuasa hukum Saka Tatal sebagai saksi ahli pidana dalam sidang PK Saka Tatal yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Kamis (1/8/2024).



"Seorang terpidana memiliki hak hukum untuk mengajukan permohonan PK jika merasa bahwa proses-proses hukum itu ditemukan ada sesuatu atau sebut saja bukti-bukti yang menunjukan bahwa putusan tersebut terdapat kekeliruan atau kesalahan," ucap Mudzakir.

"Maka seorang terpidana atau keluarganya berhak mengajukan peninjuan kembali," lanjutnya.



Mudzakir menjelaskan, dalam proses PK tersebut bukan membahas terkait masuknya seseorang ke dalam penjara, namun akan ditinjau putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang mana yang dinilai ada kekeliruan.

"Kalau itu dipertimbangkan dalam proses pengadilan, konsekuensinya akan menimbulkan satu menguntungkan bagi pihak pemohon PK. Yang kedua adalah bisa juga termasuk bagian yang menguntungkan itu adalah membebaskan pemohon PK itu dari semua dakwaan yang selama ini telah memiliki kekuatan hukum yang tetap," jelasnya.



Namun sebaliknya, jika dalam PK tersebut tidak terbukti adanya suatu kekeliruan, maka hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman yang memberatkan kepada pemohon PK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1957 seconds (0.1#10.140)