Sidang PK Saka Tatal, Ahli Pidana Sebut Novum Baru hingga Kekeliruan Putusan Hakim
Kamis, 01 Agustus 2024 - 14:35 WIB
loading...
Pakar Hukum Pidana, Mudzakkir saat dihadirkan sebagai saksi ahli pidana dalam sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon, Kamis (1/8/2024). Foto/iNews TV
A
A
A
BANDUNG - Pakar Hukum Pidana, Mudzakkir menyatakan bahwa seorang terpidana memiliki hak untuk mengajukan permohonan sidang peninjauan kembali (PK) jika merasa dalam penetapan hukumnya terdapat kesahalahan.
Hal itu disampaikan Mudzakkir saat dihadirkan tim kuasa hukum Saka Tatal sebagai saksi ahli pidana dalam sidang PK Saka Tatal yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Kamis (1/8/2024).
Baca juga: Sidang PK Saka Tatal, Liga Akbar Dipaksa Mengaku oleh Penyidik saat BAP
"Seorang terpidana memiliki hak hukum untuk mengajukan permohonan PK jika merasa bahwa proses-proses hukum itu ditemukan ada sesuatu atau sebut saja bukti-bukti yang menunjukan bahwa putusan tersebut terdapat kekeliruan atau kesalahan," ucap Mudzakir.
"Maka seorang terpidana atau keluarganya berhak mengajukan peninjuan kembali," lanjutnya.
Hal itu disampaikan Mudzakkir saat dihadirkan tim kuasa hukum Saka Tatal sebagai saksi ahli pidana dalam sidang PK Saka Tatal yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Kamis (1/8/2024).
Baca juga: Sidang PK Saka Tatal, Liga Akbar Dipaksa Mengaku oleh Penyidik saat BAP
"Seorang terpidana memiliki hak hukum untuk mengajukan permohonan PK jika merasa bahwa proses-proses hukum itu ditemukan ada sesuatu atau sebut saja bukti-bukti yang menunjukan bahwa putusan tersebut terdapat kekeliruan atau kesalahan," ucap Mudzakir.
"Maka seorang terpidana atau keluarganya berhak mengajukan peninjuan kembali," lanjutnya.
Lihat Juga :