Sidang PK Saka Tatal, Ahli Pidana Sebut Novum Baru hingga Kekeliruan Putusan Hakim

Kamis, 01 Agustus 2024 - 14:35 WIB
loading...
Sidang PK Saka Tatal,...
Pakar Hukum Pidana, Mudzakkir saat dihadirkan sebagai saksi ahli pidana dalam sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon, Kamis (1/8/2024). Foto/iNews TV
A A A
BANDUNG - Pakar Hukum Pidana, Mudzakkir menyatakan bahwa seorang terpidana memiliki hak untuk mengajukan permohonan sidang peninjauan kembali (PK) jika merasa dalam penetapan hukumnya terdapat kesahalahan.

Hal itu disampaikan Mudzakkir saat dihadirkan tim kuasa hukum Saka Tatal sebagai saksi ahli pidana dalam sidang PK Saka Tatal yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Kamis (1/8/2024).

Baca juga: Sidang PK Saka Tatal, Liga Akbar Dipaksa Mengaku oleh Penyidik saat BAP

"Seorang terpidana memiliki hak hukum untuk mengajukan permohonan PK jika merasa bahwa proses-proses hukum itu ditemukan ada sesuatu atau sebut saja bukti-bukti yang menunjukan bahwa putusan tersebut terdapat kekeliruan atau kesalahan," ucap Mudzakir.

"Maka seorang terpidana atau keluarganya berhak mengajukan peninjuan kembali," lanjutnya.



Mudzakir menjelaskan, dalam proses PK tersebut bukan membahas terkait masuknya seseorang ke dalam penjara, namun akan ditinjau putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang mana yang dinilai ada kekeliruan.

"Kalau itu dipertimbangkan dalam proses pengadilan, konsekuensinya akan menimbulkan satu menguntungkan bagi pihak pemohon PK. Yang kedua adalah bisa juga termasuk bagian yang menguntungkan itu adalah membebaskan pemohon PK itu dari semua dakwaan yang selama ini telah memiliki kekuatan hukum yang tetap," jelasnya.

Baca juga: Sidang PK Saka Tatal Hari Terakhir Hadirkan Ahli Hukum Pidana Prof Mudzakkir

Namun sebaliknya, jika dalam PK tersebut tidak terbukti adanya suatu kekeliruan, maka hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman yang memberatkan kepada pemohon PK.

"Tapi dalam filsafat PK ini karena kekeliruan itu efeknya adalah kalau diluruskan akan berakibat ringannya hukuman atau pembebasan seorang terdakwa maka prinsip PK adalah harus putusan yang meringankan atau termasuk kategori yang meringankan," ungkapnya.

Mudzakir menyebut, ada tiga alasan utama seorang terpidana mengajuk PK. Pertama, terkait adanya bukti baru atau novum.

"Apabila bukti baru itu pada saat proses persidangan utama baik di Pengadilan Negeri, Tinggi maupun di Mahkamah Agung, kalau dipertimbangkan pada saat itu, itu putusannya menjadi berbeda daripada putusan yang ada sekarang, novum itu menjadi alasan untuk mengajukan PK," katanya.

"Novum itu bisa sampai kepada meringankan hukuman saja atau sampai pada membebaskan. Ini tergantung pada pemeriksaan pada tingkat peninjauan kembali," tambahnya.

Alasan kedua, adalah terjadinya kontradiksi antara putusan satu dengan putusan yang lain. Jika hal itu diluruskan, maka putusan itu akan menguntungkan bagi pihak pemohon PK.

"Terakhir, ada kekhilafan hakim dalam konteks ini apabila kekhilafan itu juga diluruskan sesuai dengan acara hukum pidana atau sesuai dengan proses pengambilan keputusan yang baik dan benar maka putusan itu juga akan berbeda dengan keputusan yang ada sekarang ini," terangnya.

Menurutnya, atas dasar itulah seorang terpidana memiliki hak hukum itu untuk mengajukan permohonan PK.

"Jadi permohonan PK adalah hak, tidak boleh siapapun menghalang-halangi terhadap permohonan PK itu. Dan juga tidak boleh membangun asumsi bahwa ‘kalau sudah terpidana ya sudah ga usah PK PK segala’ itu malah menyulitkan maka dihukum lebih berat lagi, itu juga tidak boleh," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
Satgas Tetapkan 1 Jaringan...
Satgas Tetapkan 1 Jaringan KKB Tersangka Pembunuhan di Yahukimo
Polres Maluku Kirim...
Polres Maluku Kirim SPDP Penusukan Nus Kei ke Jaksa, Pelaku Dijerat Hukuman Mati
Terungkap, Pria Tega...
Terungkap, Pria Tega Bunuh Ibu Tiri di Tangerang Positif Narkoba
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Rekomendasi
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved