Dewan Soroti Banyaknya Sewa Lapak di Pasar Menunggak

Senin, 24 Agustus 2020 - 21:56 WIB
loading...
Dewan Soroti Banyaknya Sewa Lapak di Pasar Menunggak
Sejumlah pedagang menunggak pembayaran sewa lapak di beberapa pasar. Foto: Sindonews/dok
A A A
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar meminta Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya , segera menindaki para pedagang nakal yang enggan membayar sewa lapak.

Berdasarkan laporan PD Pasar Makassar Raya , banyak pedagang nakal yang enggan menyetorkan sewa lapak ke PD Pasar, beberapa diantaranya bahkan menunggak sewa sejak 2015 silam.



Hal ini kemudian dianggap melanggar perda No 12 Tahun 2004 tentang pengurusan pasar dalam daerah Kota Makassar. Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar William Laurin mengatakan, tunggakan tersebut yang hingga sampai bertahun-tahun dianggap sangat fatal sehingga sangat urgen untuk segera ditindaki.

"Yang begini sudah harus ada penertiban segera, karena hal begini itu sangat penting, jangan terjadi pembiaran sampai berlarut-larut," ujar legislator PDIP ini.

William dengan tegas meminta untuk para penunggak tersebut untuk segera ditertibkan, pasalnya ada potensi pendapatan untuk kas daerah yang hilang.

"Semua itu berbicara adanya pasar yang ditarik retribusinya itu kan pendapatan, jangan sampai hilang juga, ini menyangkut ke kas daerah," tuturnya.

Direktur Utama PD Pasar Makassar Raya Basdir mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pendataan dan untuk sementara baru satu pasar yang telah rampung yaitu Pasar Sawah.

Terdata sebanyak 36 pedagang yang diketahui menunggak di pasar tersebut dan 28 diantaranya telah disurati, tunggakannya pun beragam mulai dari sebulan hingga tahunan.

"Mau disegel, kan sudah diperingati dua kali mereka, kalau berdasarkan perda itu tiga bulan kita lakukan penyegelan kemudian enam bulan pengambilalihan. Cuman selama ini kita kasi toleransi," ucapnya.

Dilaporkannya beberapa penunggak yang sampai setahun telah menjadi persoalan sejak dari pengurus PD Pasar sebelumnya, sehingga hal ini perlu segera diselesaikan.

"Itu bahkan ada yang dari 2015, rekap jumlah tunggakan bahkan sampai puluhan juta, padahal jasa sewa itu cuma Rp20.000 perbulan, jadi kalau setahun masa nda bisa bayar," lanjutnya.

Lebih lanjut rekap kerugian dari retribusi sewa tersebut ditaksir sebanyak Rp35 juta khusus untuk Pasar Sawah, hal ini kemudian dianggap tidak kecil jika nantinya telah digabung dengan pasar-pasar lain.

"Rencananya kita ini, misalnya tidak ada keinginan untuk bayar, kan dari jaman dulu, dua kali kita tegur di jaman kami, kita akan ambil alih, terus nanti kita berikan ke pedagang yang mau, pasar lain sementara, kita juga mau hitung berapa yang menunggak," katanya.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2345 seconds (0.1#10.140)