Sanksi Tegas Disiapkan Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Pekalongan
Senin, 24 Agustus 2020 - 18:05 WIB
loading...
A
A
A
“Sanksi ini berlaku untuk masyarakat umum baik perorangan, badan usaha, pengelola tempat usaha. Jika mereka tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, tidak menyediakan tempat cuci tangan, atau handsanitizer dan tidak menerapkan jaga jarak aman maka akan ada sanksi yang diberikan baik sanksi denda Rp15 ribu untuk perorangan, bagi badan usaha dendanya sebesar Rp100 ribu-Rp500 ribu apabila ada item protokol kesehatan yang tidak dipatuhi, sanksi sosial dan penutupan maupun izin usaha,” terang SBS.
SBS menambahkan, sebelum perwal tersebut diberlakukan, tim Satgas COVID-19 akan melakukan monitoring selama 2 minggu untuk mensosialisasikan perwal tersebut kepada masyarakat melalui kegiatan operasi menyisir sejumlah jalan dan tempat keramaian umum. (Baca juga: Dituduh Mencuri Pisang, Mantan Anggota Dewan Nyaris Dihakimi Massa)
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Pembinaan Masyarakat Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Riadi Eko P menjelaskan, dalam kegiatan Dalwas Gakkum ini menyasar sejumlah pusat perbelanjaan baik pasar tradisional, minimarket hingga pusat perbelanjaan moderen. (Baca juga: Satu Jam Gelar Razia, Petugas Jaring Ratusan Warga Tak Bermasker)
“Kami terus mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan mengingat kasus COVID-19 ini belum usai dan di Jawa Tengah juga terus mengalami peningkatan jumlah kasusnya. Sehingga, ini yang menjadi perhatian kita bersama untuk masing-masing tim Satgas daerah dibantu TNI/Polri mengingatkan masyarakat agar penyebaran COVID-19 bisa dikendalikan,” tandas Riadi.
SBS menambahkan, sebelum perwal tersebut diberlakukan, tim Satgas COVID-19 akan melakukan monitoring selama 2 minggu untuk mensosialisasikan perwal tersebut kepada masyarakat melalui kegiatan operasi menyisir sejumlah jalan dan tempat keramaian umum. (Baca juga: Dituduh Mencuri Pisang, Mantan Anggota Dewan Nyaris Dihakimi Massa)
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Pembinaan Masyarakat Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Riadi Eko P menjelaskan, dalam kegiatan Dalwas Gakkum ini menyasar sejumlah pusat perbelanjaan baik pasar tradisional, minimarket hingga pusat perbelanjaan moderen. (Baca juga: Satu Jam Gelar Razia, Petugas Jaring Ratusan Warga Tak Bermasker)
“Kami terus mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan mengingat kasus COVID-19 ini belum usai dan di Jawa Tengah juga terus mengalami peningkatan jumlah kasusnya. Sehingga, ini yang menjadi perhatian kita bersama untuk masing-masing tim Satgas daerah dibantu TNI/Polri mengingatkan masyarakat agar penyebaran COVID-19 bisa dikendalikan,” tandas Riadi.
(boy)
Lihat Juga :