Sanksi Tegas Disiapkan Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Pekalongan

Senin, 24 Agustus 2020 - 18:05 WIB
loading...
Sanksi Tegas Disiapkan...
Sanksi Tegas Disiapkan Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Pekalongan. Foto/Ist
A A A
PEKALONGAN - Pemkot Pekalongan menyiapkan aturan pemberian sanksi tegas bagi masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan terkait COVID-19.

Pembahasan soal aturan pemberian sejumlah sanksi ini mulai digodok setelah wali kota bakal menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 48 Tahun 2020 mengenai pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Pekalongan.

Hal ini dilakukan sebagai upaya peningkatan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

Demikian disampaikan Kepala Satpol PP Kota Pekalongan, Dr Sri Budi Santoso (SBS) usai menggelar Kegiatan Pengendalian dan Pengawasan dan Penegakkan Hukum (Dalwas Gakkum) Protokol Kesehatan bersama tim gabungan Satgas COVID-19 Kota Pekalongan didampingi Perwakilan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Senin (24/8/2020).

“Hari ini kami dari tim gabungan Satgas COVID-19 baik jajaran pemkot, TNI/Polri didampingi perwakilan Satpol PP Jawa Tengah mulai kembali melaksanakan kegiatan peningkatan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. Mengingat saat ini Kota Pekalongan bakal menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan melalui penerbitan Perwal Nomor 48 Tahun 2020 yang sudah ditetapkan sejak tanggal 19 Agustus 2020 kemarin,” terang SBS.

Menurut SBS, perwal tersebut disiapkan berdasarkan instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin, dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Berdasarkan perwal tersebut nantinya sejumlah sanksi akan diberikan bagi pelanggar protokol COVID-19 mulai dari sanksi teguran lisan, teguran tertulis, denda, pembinaan disiplin, sanksi sosial hingga sanksi pencabutan izin usaha.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Fadia Arafiq Tersangka...
Fadia Arafiq Tersangka Korupsi, Mendagri Tunjuk Sukirman sebagai Plt Bupati Pekalongan
Aksi Massa Rusuh, Gedung...
Aksi Massa Rusuh, Gedung DPRD dan Wali Kota Pekalongan Dibakar
JATMA Aswaja Bangun...
JATMA Aswaja Bangun Bangsa dan Kokohkan Nasionalisme Melalui Tarekat
TBIG Salurkan Bantuan...
TBIG Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor Pekalongan
Satu Jasad Korban Longsor...
Satu Jasad Korban Longsor Pekalongan Kembali Ditemukan, Keluarga Carik Kasimpar Meninggal Semua
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Bupati Pekalongan Fadia...
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Lebih Banyak Urusi Fungsi Seremonial
Bupati Pekalongan Fadia...
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Kasus Pengadaan Jasa Outsourcing
Rekomendasi
Pasukan Koalisi Pimpinan...
Pasukan Koalisi Pimpinan Arab Saudi Serang Wilayah Houthi Yaman
Trump Getok Tarif Impor...
Trump Getok Tarif Impor Baru ke 60 Negara, Sekutu di Asia Protes Keras
Panda Bond Indonesia...
Panda Bond Indonesia Raih Rating AAA, Purbaya: Ada yang Bilang Saya Bohong
Berita Terkini
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Infografis
Hati-hati, Ini 5 Efek...
Hati-hati, Ini 5 Efek Puasa Tanpa Sahur bagi Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved