Sanksi Tegas Disiapkan Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Pekalongan
Senin, 24 Agustus 2020 - 18:05 WIB
loading...
Sanksi Tegas Disiapkan Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Pekalongan. Foto/Ist
A
A
A
PEKALONGAN - Pemkot Pekalongan menyiapkan aturan pemberian sanksi tegas bagi masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan terkait COVID-19.
Pembahasan soal aturan pemberian sejumlah sanksi ini mulai digodok setelah wali kota bakal menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 48 Tahun 2020 mengenai pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Pekalongan.
Hal ini dilakukan sebagai upaya peningkatan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
Demikian disampaikan Kepala Satpol PP Kota Pekalongan, Dr Sri Budi Santoso (SBS) usai menggelar Kegiatan Pengendalian dan Pengawasan dan Penegakkan Hukum (Dalwas Gakkum) Protokol Kesehatan bersama tim gabungan Satgas COVID-19 Kota Pekalongan didampingi Perwakilan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Senin (24/8/2020).
“Hari ini kami dari tim gabungan Satgas COVID-19 baik jajaran pemkot, TNI/Polri didampingi perwakilan Satpol PP Jawa Tengah mulai kembali melaksanakan kegiatan peningkatan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. Mengingat saat ini Kota Pekalongan bakal menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan melalui penerbitan Perwal Nomor 48 Tahun 2020 yang sudah ditetapkan sejak tanggal 19 Agustus 2020 kemarin,” terang SBS.
Menurut SBS, perwal tersebut disiapkan berdasarkan instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin, dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Berdasarkan perwal tersebut nantinya sejumlah sanksi akan diberikan bagi pelanggar protokol COVID-19 mulai dari sanksi teguran lisan, teguran tertulis, denda, pembinaan disiplin, sanksi sosial hingga sanksi pencabutan izin usaha.
Pembahasan soal aturan pemberian sejumlah sanksi ini mulai digodok setelah wali kota bakal menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 48 Tahun 2020 mengenai pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Pekalongan.
Hal ini dilakukan sebagai upaya peningkatan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
Demikian disampaikan Kepala Satpol PP Kota Pekalongan, Dr Sri Budi Santoso (SBS) usai menggelar Kegiatan Pengendalian dan Pengawasan dan Penegakkan Hukum (Dalwas Gakkum) Protokol Kesehatan bersama tim gabungan Satgas COVID-19 Kota Pekalongan didampingi Perwakilan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Senin (24/8/2020).
“Hari ini kami dari tim gabungan Satgas COVID-19 baik jajaran pemkot, TNI/Polri didampingi perwakilan Satpol PP Jawa Tengah mulai kembali melaksanakan kegiatan peningkatan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. Mengingat saat ini Kota Pekalongan bakal menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan melalui penerbitan Perwal Nomor 48 Tahun 2020 yang sudah ditetapkan sejak tanggal 19 Agustus 2020 kemarin,” terang SBS.
Menurut SBS, perwal tersebut disiapkan berdasarkan instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin, dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Berdasarkan perwal tersebut nantinya sejumlah sanksi akan diberikan bagi pelanggar protokol COVID-19 mulai dari sanksi teguran lisan, teguran tertulis, denda, pembinaan disiplin, sanksi sosial hingga sanksi pencabutan izin usaha.
Lihat Juga :