Sanksi Tegas Disiapkan Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Pekalongan

Senin, 24 Agustus 2020 - 18:05 WIB
loading...
Sanksi Tegas Disiapkan...
Sanksi Tegas Disiapkan Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Pekalongan. Foto/Ist
A A A
PEKALONGAN - Pemkot Pekalongan menyiapkan aturan pemberian sanksi tegas bagi masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan terkait COVID-19.

Pembahasan soal aturan pemberian sejumlah sanksi ini mulai digodok setelah wali kota bakal menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 48 Tahun 2020 mengenai pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Pekalongan.

Hal ini dilakukan sebagai upaya peningkatan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

Demikian disampaikan Kepala Satpol PP Kota Pekalongan, Dr Sri Budi Santoso (SBS) usai menggelar Kegiatan Pengendalian dan Pengawasan dan Penegakkan Hukum (Dalwas Gakkum) Protokol Kesehatan bersama tim gabungan Satgas COVID-19 Kota Pekalongan didampingi Perwakilan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Senin (24/8/2020).

“Hari ini kami dari tim gabungan Satgas COVID-19 baik jajaran pemkot, TNI/Polri didampingi perwakilan Satpol PP Jawa Tengah mulai kembali melaksanakan kegiatan peningkatan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. Mengingat saat ini Kota Pekalongan bakal menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan melalui penerbitan Perwal Nomor 48 Tahun 2020 yang sudah ditetapkan sejak tanggal 19 Agustus 2020 kemarin,” terang SBS.

Menurut SBS, perwal tersebut disiapkan berdasarkan instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin, dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Berdasarkan perwal tersebut nantinya sejumlah sanksi akan diberikan bagi pelanggar protokol COVID-19 mulai dari sanksi teguran lisan, teguran tertulis, denda, pembinaan disiplin, sanksi sosial hingga sanksi pencabutan izin usaha.

“Sanksi ini berlaku untuk masyarakat umum baik perorangan, badan usaha, pengelola tempat usaha. Jika mereka tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, tidak menyediakan tempat cuci tangan, atau handsanitizer dan tidak menerapkan jaga jarak aman maka akan ada sanksi yang diberikan baik sanksi denda Rp15 ribu untuk perorangan, bagi badan usaha dendanya sebesar Rp100 ribu-Rp500 ribu apabila ada item protokol kesehatan yang tidak dipatuhi, sanksi sosial dan penutupan maupun izin usaha,” terang SBS.

SBS menambahkan, sebelum perwal tersebut diberlakukan, tim Satgas COVID-19 akan melakukan monitoring selama 2 minggu untuk mensosialisasikan perwal tersebut kepada masyarakat melalui kegiatan operasi menyisir sejumlah jalan dan tempat keramaian umum. (Baca juga: Dituduh Mencuri Pisang, Mantan Anggota Dewan Nyaris Dihakimi Massa)

Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Pembinaan Masyarakat Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Riadi Eko P menjelaskan, dalam kegiatan Dalwas Gakkum ini menyasar sejumlah pusat perbelanjaan baik pasar tradisional, minimarket hingga pusat perbelanjaan moderen. (Baca juga: Satu Jam Gelar Razia, Petugas Jaring Ratusan Warga Tak Bermasker)

“Kami terus mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan mengingat kasus COVID-19 ini belum usai dan di Jawa Tengah juga terus mengalami peningkatan jumlah kasusnya. Sehingga, ini yang menjadi perhatian kita bersama untuk masing-masing tim Satgas daerah dibantu TNI/Polri mengingatkan masyarakat agar penyebaran COVID-19 bisa dikendalikan,” tandas Riadi.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Fadia Arafiq Tersangka...
Fadia Arafiq Tersangka Korupsi, Mendagri Tunjuk Sukirman sebagai Plt Bupati Pekalongan
Aksi Massa Rusuh, Gedung...
Aksi Massa Rusuh, Gedung DPRD dan Wali Kota Pekalongan Dibakar
JATMA Aswaja Bangun...
JATMA Aswaja Bangun Bangsa dan Kokohkan Nasionalisme Melalui Tarekat
TBIG Salurkan Bantuan...
TBIG Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor Pekalongan
Satu Jasad Korban Longsor...
Satu Jasad Korban Longsor Pekalongan Kembali Ditemukan, Keluarga Carik Kasimpar Meninggal Semua
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Bupati Pekalongan Fadia...
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Lebih Banyak Urusi Fungsi Seremonial
Bupati Pekalongan Fadia...
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Kasus Pengadaan Jasa Outsourcing
Rekomendasi
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Protes Serangan Mematikan...
Protes Serangan Mematikan Israel di Lebanon, Iran Tutup Selat Hormuz
Berita Terkini
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Infografis
Jarang Diketahui, Berikut...
Jarang Diketahui, Berikut Manfaat Daun Pinus bagi Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved