Muller Bersaudara Segera Diadili di PN Bandung dalam Kasus Dago Elos
Jum'at, 26 Juli 2024 - 13:05 WIB
loading...
A
A
A
“Kami berharap, warga yang akan ke persidangan menjaga ketertiban agar fakta persidangan itu bisa disimak dengan seksama. Kalau ribut kan jadi tidak tahu apa yang terungkap dalam persidangan,” tutur Cahya.
Sebelumnya, Muller bersaudara ditangkap dan ditahan oleh Polda Jabar pada Kamis, 18 Juli 2024. Setelah berkas dianggap lengkap, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melimpahkan berkas tersebut ke Kejati Jabar pada Senin, 22 Juli 2024.
Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat, atau Pasal 266 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana keterangan palsu.
Sebelumnya, Muller bersaudara ditangkap dan ditahan oleh Polda Jabar pada Kamis, 18 Juli 2024. Setelah berkas dianggap lengkap, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melimpahkan berkas tersebut ke Kejati Jabar pada Senin, 22 Juli 2024.
Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat, atau Pasal 266 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana keterangan palsu.
(hri)
Lihat Juga :