Muller Bersaudara Segera Diadili di PN Bandung dalam Kasus Dago Elos

Jum'at, 26 Juli 2024 - 13:05 WIB
loading...
Muller Bersaudara Segera...
Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller dijadwalkan segera diadili di PN Bandung pada Selasa, 30 Juli 2024 terkait kasus pemalsuan akta tanah Dago Elos. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Kasus pemalsuan akta tanah Dago Elos yang melibatkan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller kini memasuki babak baru. Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menyelesaikan berkas dakwaan terhadap kedua tersangka, yang dijadwalkan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa, 30 Juli 2024.

Perkara ini telah terdaftar di PN Bandung dengan nomor 601/Pid.B/2024/PN Bdg. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, pada Jumat, 26 Juli 2024, mengonfirmasi bahwa timnya telah melimpahkan berkas perkara tersebut pada Rabu, 23 Juli 2024.

"Betul, tim sudah melimpahkan berkas perkara Dago Elos dengan tersangka HHM dan DRM," ujar Nur Sricahyawijaya, yang akrab disapa Cahya.

Untuk menghadapi perkara ini, Kejati Jawa Barat telah menyiapkan delapan jaksa penuntut umum (JPU). Cahya juga mengimbau warga Dago Elos yang sedang bersengketa dengan Muller bersaudara agar menahan diri dan menjaga ketertiban selama persidangan berlangsung.

Baca Juga: Kasus Dago Elos, Muller Bersuadara Jadi Tersangka Pemalsuan Surat

“Kami berharap, warga yang akan ke persidangan menjaga ketertiban agar fakta persidangan itu bisa disimak dengan seksama. Kalau ribut kan jadi tidak tahu apa yang terungkap dalam persidangan,” tutur Cahya.

Sebelumnya, Muller bersaudara ditangkap dan ditahan oleh Polda Jabar pada Kamis, 18 Juli 2024. Setelah berkas dianggap lengkap, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melimpahkan berkas tersebut ke Kejati Jabar pada Senin, 22 Juli 2024.

Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat, atau Pasal 266 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana keterangan palsu.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
3 Tahun Jangkau 12 Ribu...
3 Tahun Jangkau 12 Ribu Warga, Dexa Group Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis
Menkes Budi Gunadi Dilaporkan...
Menkes Budi Gunadi Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Pemalsuan Gelar
Jawa Barat Diprediksi...
Jawa Barat Diprediksi Hujan Sangat Lebat hingga 4 Mei 2026, Rawan Banjir
May Day Anarkis di Bandung,...
May Day Anarkis di Bandung, Massa Bakar Videotron dan Pospol
Anggota DPRD Jabar Soroti...
Anggota DPRD Jabar Soroti Dugaan Praktik Tak Wajar di Perguruan Tinggi
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
Bandung Disulap Jadi...
Bandung Disulap Jadi Korea Mini, Ribuan Pengunjung Serbu Festival K-Food Halal dan K-Culture
Rekomendasi
Paula Verhoeven Dicecar...
Paula Verhoeven Dicecar 30 Pertanyaan soal Kasus Hanania Group, Ini Pengakuannya!
Kisah Perjuangan Putri...
Kisah Perjuangan Putri Buruh Terasi Rembang Raih Doktor dari UIN Walisongo
Didanai Maroko, Nikah...
Didanai Maroko, Nikah Massal Digelar untuk 40 Warga Gaza Penyandang Disabilitas dan Cedera
Berita Terkini
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
Bagikan Pangan Gratis...
Bagikan Pangan Gratis dan Gelar Senam Sehat, MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Angkat Program Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
Pangdam Mandala Trikora...
Pangdam Mandala Trikora Mayjen Frits Tepis TNI Berangkatkan Mama Sinta ke Jakarta
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved