Dua Terdakwa Kasus Susur Sungai Divonis Satu Tahun Enam Bulan
Senin, 24 Agustus 2020 - 15:13 WIB
loading...
A
A
A
Terdakwa kemudian melakukan konsultasi dengan penasehat hukumnya, dari hasil konsultasi, terdakwa menyatakan pikir-pikir. JPU Sihid Inugraha juga menyatakan hal yang sama pikir-pikir.
Mendapat jawaban itu, hakim memberikan waktu seminggu untuk menanggapi putusan tersebut. Namun jika sampai satu minggu tidak ada jawaban, dianggap menerima putusan.
Sebagaimana diberitakan SMPN 1 Turi mengadakan ekstrakulikuler Pramuka bagi siswa kelas VII dan VIII dengan agenda susur Sungai Sempor, Dukuh, Donokerto, Turi, Jumat (21/2/2020).(Baca juga : Temukan Dua Jenazah, maka 10 Siswa yang Hanyut Ditemukan Semua )
Kegiatan itu menyebabkan 10 siswa meninggal dan beberapa siswa luka-luka karena terbawa arus sungai. Tiga pembina Pramuka SMPN 1 Turi, yakni Irfan Yopi, Danang Dewo Subroto dan Riyanto ditetapkan dalam kasus itu
Mendapat jawaban itu, hakim memberikan waktu seminggu untuk menanggapi putusan tersebut. Namun jika sampai satu minggu tidak ada jawaban, dianggap menerima putusan.
Sebagaimana diberitakan SMPN 1 Turi mengadakan ekstrakulikuler Pramuka bagi siswa kelas VII dan VIII dengan agenda susur Sungai Sempor, Dukuh, Donokerto, Turi, Jumat (21/2/2020).(Baca juga : Temukan Dua Jenazah, maka 10 Siswa yang Hanyut Ditemukan Semua )
Kegiatan itu menyebabkan 10 siswa meninggal dan beberapa siswa luka-luka karena terbawa arus sungai. Tiga pembina Pramuka SMPN 1 Turi, yakni Irfan Yopi, Danang Dewo Subroto dan Riyanto ditetapkan dalam kasus itu
(nun)
Lihat Juga :