Penjual Tengkorak Satwa Liar Lewat Medsos Berhasil Ditangkap

Minggu, 21 Juli 2019 - 11:49 WIB
Penjual Tengkorak Satwa Liar Lewat Medsos Berhasil Ditangkap
Penjual Tengkorak Satwa Liar Lewat Medsos Berhasil Ditangkap
A A A
MANADO - Penjualan tengkorak satwa liar seperti Yaki (monyet hitam), Babi Rusa dan Anoa berhasil digagalkan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut). Salah seorang tersangka berinisial RM, warga Kota Manado berhasil diamankan oleh tim yang melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Tengkorak-tengkorak tersebut dijual oleh RM di halaman akun media sosial Facebook dan melakukan transaksi di beberapa hotel yang ada di Kota Manado. RM sendiri sudah diamankan pada 29 Juni 2019 lalu, namun kasus ini baru diungkap setelah Polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan semua barang bukti.

"Tengkorak hewan satwa liar yang berhasil diamankan adalah hewan Yaki, Anoa dan Babi Rusa. Selain itu, ada juga satu kepala anoa yang masih utuh atau baru saja disembelih," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut Kombes Pol Yandri Irsan, Minggu (21/7/2019).

Penangkapan tersangka sendiri diawali dengan adanya laporan masyarakat bahwa ada akun media sosial yang mempromosikan penjualan tengkorak satwa liar. Setelah dilakukan penelusuran halaman media sosial itu, tim Polda Sulut kemudian menyamar menjadi pembeli.

"Kami janjian di salah satu hotel yang ada Malalayang untuk bertemu. Setelah ketemuan, kami langsung tangkap," kata Kombes Yandri.

Selanjutnya tim melakukan penelusuran lebih lanjut, agar semua tengkorak hewan satwa liar tersebut bisa ditemukan. Dari pengakuan tersangka sendiri, tengkorak hewan satwa liar itu didapatkan dari daerah Bolaang Mongondow dengan cara membeli dari para pemburu yang beroperasi di daerah tersebut.

Tengkorak-tengkorak itu dibeli tersangka dengan harga bervariasi tergantung besar dan kesulitan menemukan hewan tersebut. Untuk Yaki katanya Rp200 ribu, Anoa Rp300 ribu dan babi rusa mencapai Rp500 ribu atau lebih dan dijual kembali dengan harga dua kali lipat.

"Tersangka RM akan dikenakan pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf D, Undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Untuk saat ini kami baru menetapkan satu tersangka, kami masih terus melakukan penggalian informasi lebih lanjut," pungkas Kombes Yandri.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4039 seconds (0.1#10.140)