Cabuli Pasien, Dukun Pijat di Sumenep Diringkus Polisi
Rabu, 24 Juli 2024 - 11:02 WIB
loading...
A
A
A
Alih-alih mendapatkan pijatan pada kakinya, korban malah dicabuli oleh tersangka yang meraba bagian vitalnya. Hal ini membuat korban kaget dan berteriak, kemudian lari keluar rumah sambil menangis dan mengambil sepeda.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, polisi akhirnya menangkap tersangka MS. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku terangsang dengan tubuh korban yang juga merupakan pasiennya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Atas perbuatannya, tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, polisi akhirnya menangkap tersangka MS. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku terangsang dengan tubuh korban yang juga merupakan pasiennya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Atas perbuatannya, tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(hri)
Lihat Juga :