Pembebasan Lahan Belum Tuntas Hambat Pengembangan KEK Mandalika

Senin, 24 Agustus 2020 - 13:15 WIB
loading...
A A A
Bahkan untuk selembar kertas Surat Pemberitahuan secara resmi dari pihak yang berwenang juga tidak ada. Malah secara arogan mereka melakukan pembersihan dengan menggunakan alat berat dengan pengawalan ketat aparat keamanan.

Setelah melalui proses klarifikasi dan indentifikasi ditemukan bahwa dalam proses sosialisasi yang dilakukan oleh Tim Terpadu Polda NTB di mana dalam setiap tahapan tidak terjadi kesepakatan dan satu pemahaman karena memang tim tidak mau menindaklanjuti proses hukum acara untuk melakukan eksekusi dan pengambilan objek perkara atas penetapan objek perkara dalam putusan PN yang sudah berkekuatan hukum (incrah). (Baca: Sedot Investasi Rp23 Triliun, ITDC Jadikan Pariwisata Penopang Ekonomi Nasional)

Oleh karena itu, menurut Totok, masyarakat yang bersengketa dengan pihak PT ITDC masih terus memperjuangkan hak-haknya. Pertama, mereka memperjuangkan tanah dalam HPL yang belum dibebaskan. Kedua, tanah dalam kawasan yang masih kelebihan luas. Ketiga, tanah dalam kawasan yang salah bayar atau tidak berhak atas tanah yang menjadi pihak sebagai pelepas hak.

Beberapa tuntutan warga

Atas kepemilikan tanah kebun Amaq Semin yang terletak di Serenting Dusun Ebunut Desa Kute Kecamatan Pujut Kebupaten Lombok Tengah, Nomor persil 263 seluas 4,32 Ha dengan batas-batas yang telah disebutkan, mohon untuk dapat dipertimbangkan agar bisa diukur kembali untuk bisa memastikan luas atas tanah Amaq Semin yang tersebut secara matril dilapangan telah dibebaskan atas klaim putusan perkara perdata yang terlampir dan secara pribadi atas nama H. L. Kiran dengan total luas lahan tanah kebun milik Amaq Semin seluas 3,5 Ha yang telah di HPL-kan. Luas lahan kebun milik Amaq Semin masih tersisi lahan 0,83 are adalah merupakan tahah sisi milik Amaq Semin.

Dalam proses klarivikasi di Hotel Plaza Mataram diambil kesepakatan antara ahli waris Amaq Semin dan tim terpadu Polda NTB akan dilakukan indentifikasi lahan dan peremajaan batas-batas atas objek perkara yang dijadwalkan pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 16 juli 2020, dan tim datang di lokasi lahan kebun milik Amaq Semin Ahliwaris Sibawai pada Kamis dengan kesepakan yang sama bahwa mau diremajakan batas-batas sesuai objek perkara perdata PN Praya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
3 Warga Tewas dan 20...
3 Warga Tewas dan 20 Rumah Rusak Akibat Konflik di Flores Timur, Kemensos Turun Tangan
Bentrokan Berdarah di...
Bentrokan Berdarah di Adonara NTT, Menteri HAM Kerahkan Tim Dorong Penyelesaian lewat Budaya
3 Orang Tewas dan 20...
3 Orang Tewas dan 20 Rumah Ludes Terbakar Akibat Bentrok Warga di Pulau Adonara NTT
Polisi Tetapkan Pengirim...
Polisi Tetapkan Pengirim Teror Bom SDN Srengseng Sawah sebagai Tersangka
Bertolak ke NTB, Presiden...
Bertolak ke NTB, Presiden Prabowo Bakal Resmikan Bendungan Meninting di Lombok Barat
OTT di Lombok Barat,...
OTT di Lombok Barat, KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar
OTT Lalu Ahmad Zaini...
OTT Lalu Ahmad Zaini Terkait Proyek di Lombok Barat
Bandara Banda Neira...
Bandara Banda Neira Bakal Dibangun Ulang, Pesawat Kapasitas Besar Bisa Mendarat
Rekomendasi
Elon Musk Minta Tak...
Elon Musk Minta Tak Perlu Takut dengan AI, Nikmati Saja
Panda Bond Indonesia...
Panda Bond Indonesia Raih Rating AAA, Purbaya: Ada yang Bilang Saya Bohong
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Berita Terkini
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Infografis
Jadwal MotoGP Mandalika...
Jadwal MotoGP Mandalika 2025, Mampukah Marc Marquez Naik Podium?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved