Pembebasan Lahan Belum Tuntas Hambat Pengembangan KEK Mandalika

Senin, 24 Agustus 2020 - 13:15 WIB
loading...
Pembebasan Lahan Belum Tuntas Hambat Pengembangan KEK Mandalika
Sengketa lahan rakyat dengan PT. ITDC di Lombok, NTB. Foto Istimewa
A A A
LOMBOK - Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Lombok NTB hingga kini masih terhambat. Pihak pengembang, dalam hal ini PT. ITDC, sebenarnya sudah mulai melakukan pembersihan lahan, namun proses eksekusi mendapat perlawanan dari warga pemilik lahan.

Hal tersebut disampaikan Totok Sugiarto, selaku kuasa hukum penggugat. Totok mengatakan, pada 7 Oktober 2019, PT. ITDC melakukan pembersihan lahan, namun tanpa ada surat pemberitahuan dan di luar SOP terhadap tanah sdr Sibawaih, Amaq Adi/Jagung dan H. Gazali.(Baca: ITDC Sepakat Selesaikan Masalah Tanah di KEK Mandalika)

Tiga hari sebelum eksekusi, lanjut Toto, memang telah dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepala dusun Bunut atas nama Rahmat Panye. Pihak ITDC diwakili oleh Staf Biro Pertanahan atas nama sdr Rijal dan jajarannya termasuk security ITDC. Sedangkan dari pihak warga hadir Sibawaih dan Amaq Jagung, juga hadir Amaq Kangkung dkk yang merupakan pihak yang memang harus dikosongkan lahannya merujuk pada Surat perintah Pengosongan Lahan dari Pengadilan Negeri (PN) Praya.

Dalam forum tersebut ada kesepakatan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh pihak ITDC adalah tindak lanjut Surat Perintah Pengosongan Lahan dari Kepala PN Praya terhadap lahan Kangkung dkk, yang telah memiliki keputusan hukum tetap untuk dieksekusi.

“Namun pada pelaksanaannya pembersihan lahan juga dilakukan di lahan milik sdr Sibawaih yang bukan merupakan objek perkara. Saat pengosongan lahan milik Sibawaih ada perlawanan terhadap proses tersebut, namun pihak ITDC tidak mengindahkan alasan dan bukti-bukti kepemilikan dan penguasaan yang di tunjukkan oleh sdr Sibawaih,” ujar Totok dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/8/2020).

Totok mengatakan, pihak ITDC bahkan tidak dapat menunjukkan bukti Surat Perintah Pengosongan atas lahan milik Sibawaih karena Surat Perintah Pengosongan Lahan yang dipakai ITDC adalah Surat Perintah Pengosongan Lahan untuk objek yang berbeda. (Baca: Terkatung-katung, DPR Desak Lahan GP Mandalika Dituntaskan)

Bahkan untuk selembar kertas Surat Pemberitahuan secara resmi dari pihak yang berwenang juga tidak ada. Malah secara arogan mereka melakukan pembersihan dengan menggunakan alat berat dengan pengawalan ketat aparat keamanan.

Setelah melalui proses klarifikasi dan indentifikasi ditemukan bahwa dalam proses sosialisasi yang dilakukan oleh Tim Terpadu Polda NTB di mana dalam setiap tahapan tidak terjadi kesepakatan dan satu pemahaman karena memang tim tidak mau menindaklanjuti proses hukum acara untuk melakukan eksekusi dan pengambilan objek perkara atas penetapan objek perkara dalam putusan PN yang sudah berkekuatan hukum (incrah). (Baca: Sedot Investasi Rp23 Triliun, ITDC Jadikan Pariwisata Penopang Ekonomi Nasional)

Oleh karena itu, menurut Totok, masyarakat yang bersengketa dengan pihak PT ITDC masih terus memperjuangkan hak-haknya. Pertama, mereka memperjuangkan tanah dalam HPL yang belum dibebaskan. Kedua, tanah dalam kawasan yang masih kelebihan luas. Ketiga, tanah dalam kawasan yang salah bayar atau tidak berhak atas tanah yang menjadi pihak sebagai pelepas hak.

Beberapa tuntutan warga
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1476 seconds (0.1#10.140)