Habib Bahar Mengucapkan Hamdalah Setelah Divonis 3 Tahun Penjara

Selasa, 09 Juli 2019 - 16:24 WIB
Habib Bahar Mengucapkan...
Habib Bahar Mengucapkan Hamdalah Setelah Divonis 3 Tahun Penjara
A A A
BANDUNG - Setelah divonis tiga tahun penjara, Habib Bahar bin Smith mengucapkan Alhamdulillah. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan kepada Habib Bahar bin Smith atas perbuatannya menganiaya dua remaja, MKU dan CAJ di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Bogor, pada 1 Desember 2019.

Putusan hakim itu direspons para pendukung Bahar ini pun meneriakkan takbir di ruang sidang Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). "Alhamdulillah," ujar Bahar di kursi terdakwa ruang sidang.

Namun para jurnalis yang sejak pagi mengikuti sidang tersebut tak bisa meminta tanggapan Bahar terkait putusan hakim. Terdakwa Bahar dikawal ketat petugas kepolisian. Bahkan awak media harus berdorong-dorongan dengan petugas untuk meminta tanggapan Bahar. Namun lantaran dikawal ketat, Bahar tak memberikan komentar sedikitpun.

Habib Bahar bin Smith (36), terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja CAJ (18) dan MKU (17), divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, Selasa (9/7/2019).

Vonis yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Edison Muhammad tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Habib Bahar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap CAJ (18) dan MKU (17) di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor pada 1 Desember 2018. (Baca juga; Divonis 3 Tahun, Habib Bahar Teriakkan Takbir dan Cium Merah Putih )

Atas perbuatan itu, Bahar melanggar Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang Penganiayaan; dan Pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76C Undang-Undang No 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
(wib)
Berita Terkait
Bahar Bin Smith Divonis...
Bahar Bin Smith Divonis 3 Bulan Atas Kasus Penganiayaan
BEM PTAI Se-Indonesia:...
BEM PTAI Se-Indonesia: Jangan Politisasi Proses Hukum Bahar Smith
Terungkap di Persidangan,...
Terungkap di Persidangan, Korban Penganiayaan Habib Bahar Terima Kompensasi Rp25 Juta
Habib Bahar Didakwa...
Habib Bahar Didakwa 2 Pasal Sekaligus di Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online
Habib Bahar Kembali...
Habib Bahar Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan
Bahar bin Smith Tersangka...
Bahar bin Smith Tersangka Dugaan Penganiayaan, Pengacara: Kirain Sudah Selesai, Ternyata Perkara Lanjut
Berita Terkini
Raih Penghargaan Garda...
Raih Penghargaan Garda Kemanusiaan Aceh, Safrizal: Penanganan Bencana Kerja Kolaboratif
54 menit yang lalu
Malam Ini, Lampu Jalan...
Malam Ini, Lampu Jalan Protokol Jakarta hingga Monas Bakal Dipadamkan Sejam
1 jam yang lalu
Bawa Molotov saat Demo...
Bawa Molotov saat Demo Mahasiswa, Satu Pengunjuk Rasa Jadi Tersangka
1 jam yang lalu
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
1 jam yang lalu
Gudang di Pluit Karang...
Gudang di Pluit Karang Karya Barat Kebakaran, 14 Unit Damkar Dikerahkan
1 jam yang lalu
Warga Jakarta Bisa Liburan...
Warga Jakarta Bisa Liburan Gratis ke Ancol Akhir Juni, Kuota Terbatas!
2 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved