Divonis 3 Tahun, Habib Bahar Teriakkan Takbir dan Cium Merah Putih

Selasa, 09 Juli 2019 - 15:12 WIB
Divonis 3 Tahun, Habib...
Divonis 3 Tahun, Habib Bahar Teriakkan Takbir dan Cium Merah Putih
A A A
BANDUNG - Dai muda Habib Bahar bin Smith (36), divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis ini dijatuhkan majelis hakim PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019).

Usai sidang, Habib Bahar meneriakkan kalimat takbir dan mencium bendera merah putih. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Habib Bahar terbukti sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap CAJ (18) dan MKU (17) di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor pada 1 Desember 2018.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan saksi korban, ahli, dan saksi meringankan, terdakwa Habib Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan dan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak mengakibatkan luka berat," kata Ketua Majelis Hakim Edison Muhammad di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung.

Setelah vonis dibacakan, majelis hakim menanyakan sikap terdakwa atas vonis itu. Kemudian, Habib Bahar berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya.

Ichwan Tuakotta, ketua tim penasihat hukum Habib Bahar menyatakan, pihaknya menyatakan pikir-pikir dalam waktu dua pekan untuk menentukan sikap menerima vonis atau mengajukan upaya hukum lebih tinggi, banding. Begitu juga tim JPU menyatakan pikir-pikir.

Setelah sidang, Habib Bahar yang mengenakan baju koko warna krem dan sarung itu berdiri menyalami para penasihat hukumnya dan majelis hakim.

Kemudian, dai kelahiran Poso Sulawesi Tengah itu mendekati tiang bendera merah putih yang berada di sisi meja majelis hakim dan menciumnya.

Sebelum menciumnya, Habib Bahar meneriakkan kalimat takbir ‘Allahu Akbar’ yang diikuti teriakan pendukungnya. Setelah mencium bendera merah putih, Habib Bahar menyalami tim jaksa dari Kejari Cibinong Bogor dan Kejati Jabar.
Sebelum vonis dibacakan, tim jaksa menceritakan kembali kronologi peristiwa penganiayaan yang dialami MKU (17) dan CAJ (18) sejak kedua korban datang ke Bali karena diundang untuk mengisi sebuah acara di Seminyak, Bali, mengaku sebagai Habib Bahar, proses penjemputan kedua korban oleh anak buah Bahar, hingga penganiayaan itu terjadi.

Majelis hakim juga menguraikan kembali kondisi korban CAJ dan MKU akibat penganiayan berdasarkan hasil pemeriksaan medis di RS Polri Kramat Jati, Jakarta. Akibat penganiayaan itu, baik CAJ maupun MKU mengalami luka-luka.

Tak lupa majelis hakim membacakan hal-hal meringankan dan memberatkan. Hal yang meringankan, terdakwa Habib Bahar sopan dan kooperatif selama persidangan. Dia juga merupakan tulang punggung keluarga. Sedangkan yang memberatkan, perbuatan Bahar menyebabkan korban menderita luka.

Sebelumnya, Habib Bahar mengajukan pleidoi atau pembelaan pada Kamis 20 Juni 2019. Dalam pembelaannya, Habib Bahar mengatakan tak ada niat menganiaya korban pada 1 Desember 2018.

Menurut Habib Bahar, perbuatan membawa korban CAJ dan MKU ke Ponpes Tajul Alawiyyin sekadar untuk klarifikasi atas dugaan penipuan dengan modus mencatut dirinya yang dilakukan CAJ dan MKU saat berada di Bali. (Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Akui Salah Memukul Korban Jabar dan Zaki)
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1479 seconds (0.1#10.140)