Simpan Sabu di Daun Pisang, Pengangguran di Kobar Dicocok Polisi

Senin, 24 Agustus 2020 - 08:30 WIB
loading...
Simpan Sabu di Daun Pisang, Pengangguran di Kobar Dicocok Polisi
Kedapatan menyimpan sabu yang dibungkus selembar daun pisang, seorang pemuda berinisial MF (26) dibekuk polisi. Foto/Ist.
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu yang dilinting dalam selembar daun pisang, seorang pemuda di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng dibekuk polisi.

(Baca juga: Jual Rumah Bonus Istri, Janda 2 Anak Kebanjiran Pesan Iseng )

Tersangka adalah seorang pengangguran berinisial MF (26) warga Jalan Berdikari, RT 6, Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai. Ia diamankan anggota Satreskoba Polres Kobar pada pekan lalu.

"Usahanya mengelabuhi petugas dengan cara menyimpan sabu dalam daun pisang gagal hingga membuat MF diamankan oleh Polres Kobar di Jalan Cilik Riwut Satu, Gang Fatahilah, RT 14, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel)," ujar Kasatreskoba Polres Kobar , Iptu Juan Rudolf Wagiu, Senin (24/8/2020).

Ia menjelaskan, saat mengamankan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa MF seringkali bergelagat aneh dan sering bertemu banyak orang tak dikenal, lalu langsung pergi. (Baca juga: Ibu Rumah Tangga Tewas di Kamar Kos Saat Asuh Bayi Usia 4 Bulan )

"Saat dilakukan penggeledahan di TKP penangkapan, di tangan sebelah kiri pelaku ini ada menggenggam satu lembar daun pisang. Lalu saat diperiksa di dalamnya ada satu paket sabu dengan berat kotor 5,07 gram, diakui miliknya," terangnya. (Baca juga: Berdalih untuk Jaga Stamina, Satpam di Kebumen Konsumsi Sabu )

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0985 seconds (0.1#10.140)