Kisah Jenderal Sintong Murka ke Prabowo: Tinggalkan Kopassus, Keluar Tentara atau Masuk Partai?
Sabtu, 13 Juli 2024 - 06:51 WIB
loading...
A
A
A
Sintong lantas memerintahkan Asisten Personel membuat surat pemindahan Prabowo ke Kostrad dan langsung menandatanganinya.
Menurut prosedur, Mayor Prabowo setelah menerima surat pemindahan tidak harus melakukancorps' reportkepada Komandan Kopassandha. Yang harus melakukannya adalah para asisten, komandan grup, komandan detasemen, dan kepala dinas.
Jabatan Prabowo Subianto waktu itu adalah Wakil Komandan Detasemen-81/Antiteror yang bukan merupakan jabatan teras dalam jajaran Kopassandha.
Baca Juga: Kisah Ajaib Jenderal M Jusuf, Panglima TNI Berkalung Alquran Emas yang Kebal Peluru
Seharusnya setelah menerima surat perintah pemindahan, Prabowo cukup melapor pada atasan langsung, dalam hal ini Letkol Luhut Pandjaitan, Komandan Detasemen-81/Antiteror. Wakil komandan detasemen tidak perlu melapor pada Komandan Kopassandha.
Akan tetapi, Prabowo tetap meminta waktu untukcorps' report. Kolonel Sintong selaku Komandan Kopassandha tetap menerima Mayor Prabowo di ruang kerjanya.
Prabowo kemudian menanyakan mengapa ia dipindahkan dari Kapassandha ke Kostrad. Sintong berpandangan bahwa dalam sejarah Korps Baret Merah, belum pernah terjadi seorang anggota menanyakan pada atasan mengapa ia dipindahkan.
Pertanyaan Mayor Prabowo membuat Sintong sangat kaget dan tersinggung. Ini merupakan penawaran terhadap perintah.
Baca Juga: Kisah Letnan Komarudin, Prajurit Legendaris TNI Kebal Peluru dan Suntikan
Bagi Sintong, “Saya seorang prajurit, sehingga saya akan melaksanakan tugas sesuai dengan aturan tentara yang berlaku. Perintah atasan tidak dapat ditawar dan hanya dapat dilaksanakan.”
Kolonel Sintong pun memarahi Mayor Prabowo.
“Kamu prajurit. Saya tidak pandang kamu anaknya siapa. Selama kamu di tentara, kamu harus turut aturan-aturan tentara. Kalau kamu tidak mau, kamu bisa saja keluar dari tentara lalu masuk partai,” tegas Sintong.
Menurut prosedur, Mayor Prabowo setelah menerima surat pemindahan tidak harus melakukancorps' reportkepada Komandan Kopassandha. Yang harus melakukannya adalah para asisten, komandan grup, komandan detasemen, dan kepala dinas.
Jabatan Prabowo Subianto waktu itu adalah Wakil Komandan Detasemen-81/Antiteror yang bukan merupakan jabatan teras dalam jajaran Kopassandha.
Baca Juga: Kisah Ajaib Jenderal M Jusuf, Panglima TNI Berkalung Alquran Emas yang Kebal Peluru
Seharusnya setelah menerima surat perintah pemindahan, Prabowo cukup melapor pada atasan langsung, dalam hal ini Letkol Luhut Pandjaitan, Komandan Detasemen-81/Antiteror. Wakil komandan detasemen tidak perlu melapor pada Komandan Kopassandha.
Akan tetapi, Prabowo tetap meminta waktu untukcorps' report. Kolonel Sintong selaku Komandan Kopassandha tetap menerima Mayor Prabowo di ruang kerjanya.
Prabowo kemudian menanyakan mengapa ia dipindahkan dari Kapassandha ke Kostrad. Sintong berpandangan bahwa dalam sejarah Korps Baret Merah, belum pernah terjadi seorang anggota menanyakan pada atasan mengapa ia dipindahkan.
Pertanyaan Mayor Prabowo membuat Sintong sangat kaget dan tersinggung. Ini merupakan penawaran terhadap perintah.
Baca Juga: Kisah Letnan Komarudin, Prajurit Legendaris TNI Kebal Peluru dan Suntikan
Bagi Sintong, “Saya seorang prajurit, sehingga saya akan melaksanakan tugas sesuai dengan aturan tentara yang berlaku. Perintah atasan tidak dapat ditawar dan hanya dapat dilaksanakan.”
Kolonel Sintong pun memarahi Mayor Prabowo.
“Kamu prajurit. Saya tidak pandang kamu anaknya siapa. Selama kamu di tentara, kamu harus turut aturan-aturan tentara. Kalau kamu tidak mau, kamu bisa saja keluar dari tentara lalu masuk partai,” tegas Sintong.
Lihat Juga :